BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩|| Perumahan Villa Ijen di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola PT. Bumi Moroagung diduga menjadi sarang rentetan pelanggaran hukum serius. Fakta di lapangan menunjukkan proyek ini meninggalkan sejumlah persoalan mulai dari kewajiban Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang tidak diserahkan, pengelolaan air komersial tanpa izin, status sertifikat yang masih Hak Guna Bangunan (SHGB), hingga kualitas bangunan yang meragukan. (10/10/2026)
Hasil investigasi http://PRATAMAnews.com pada Oktober 2026 menemukan, hingga saat ini PSU Villa Ijen berupa jalan lingkungan, drainase, dan taman belum pernah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang Perumahan, penyerahan PSU wajib dilakukan paling lambat satu tahun setelah 70 persen rumah terjual. Modus yang digunakan diduga dengan menyerahkan secara parsial hanya Penerangan Jalan Umum (PJU) agar beban pemeliharaannya beralih ke APBD, sementara aset lainnya tetap dikuasai pengembang. Praktik ini dilarang dalam Permen PUPR No.9/2021 dan terancam pidana penjara 1 tahun denda Rp 1 Miliar sesuai UU No.1 Tahun 2011.
Di tengah perumahan, ditemukan operasional HIPAM dan sumur bor dalam yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Lokasi sumur tersebut berdampingan langsung dengan area persawahan produktif warga Banjarsari dengan jarak kurang dari 2 meter dari saluran irigasi. Kondisi ini mengakibatkan debit air sawah menurun saat kemarau. Sesuai Permen ESDM No.2/2017, jarak aman sumur bor komersial minimal 200 meter dan wajib kajian hidrogeologi. Pelanggaran ini terancam Pasal 70 UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman 3 tahun penjara dan Pasal 109 UU Lingkungan Hidup.
Persoalan paling meresahkan dialami konsumen. Rumah yang dibeli secara KPR hingga kini hanya mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pecahan yang masih menginduk pada HGB atas nama PT. Bumi Moroagung. Sertifikat tidak bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun telah lunas bertahun-tahun. Diduga HGB induk masih menjadi agunan di perbankan untuk pembangunan klaster baru.
Bersamaan dengan persoalan sertifikat, konsumen juga mengeluhkan mutu bangunan yang meragukan. Rumah yang baru dihuni satu tahun sudah mengalami kebocoran atap, keramik pecah, dan dinding retak sehingga harus direnovasi dengan biaya puluhan juta rupiah. Kondisi inilah yang membuat sejumlah konsumen terpaksa menahan angsuran, karena dana cicilan digunakan untuk perbaikan rumah. Secara hukum, tindakan menahan pembayaran akibat cacat tersembunyi dibenarkan dalam KUH Perdata Pasal 1478 dan UU Perlindungan Konsumen.
Ironisnya, keterlambatan pembayaran tersebut justru dibalas dengan tindakan intimidasi. Rumah konsumen dipasangi pamflet yang dipaku di dinding dengan tulisan “TANAH DAN BANGUNAN INI AKAN DIJUAL / DILELANG – HUBUNGI BANK BTN KC BANYUWANGI” seperti terlihat dalam foto bukti yang diterima redaksi. Selain itu terdapat aksi pengecatan semprot atau pilox bertuliskan rumah nunggak.
Tindakan pemasangan pamflet tersebut patut dipertanyakan secara hukum. Mengingat status rumah masih SHGB pecahan yang tidak dibebani Hak Tanggungan secara sah, maka proses lelang tidak memiliki dasar hukum sesuai UU Hak Tanggungan No.4/1996. Prosedur lelang resmi harus melalui penetapan Pengadilan Negeri dan KPKNL serta diumumkan di http://lelang.go.id, bukan dengan cara menempel pamflet secara manual di rumah warga. Cara penagihan dengan mempermalukan konsumen di muka umum juga dilarang dalam POJK No.22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi terkait tanggung jawab Villa Ijen, pihak yang mengatasnamakan PT. Bumi Moroagung berdalih kantor Villa Ijen sudah tutup sejak 2019, bukan lahan baru, sudah ganti pengurus baru, dan yang aktif adalah Villa Ijen Gol yang jaraknya lebih kurang 2 kilometer dari Villa Ijen, masih dalam satu Kecamatan Glagah, dekat Stasiun KAI Banyuwangi Baru.
Dalih tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum. Berdasarkan pengecekan AHU Kemenkumham, PT. Bumi Moroagung statusnya masih aktif. Sesuai UU Perseroan Terbatas No.40/2007, kewajiban perusahaan tetap melekat pada badan hukumnya, bukan pada kantor pemasaran. Bahkan sesuai Permendagri No.9/2009 Pasal 25, Pemerintah Daerah dilarang memberikan izin perumahan baru kepada pengembang yang belum menyerahkan PSU lama, meskipun lokasinya bergeser 2 kilometer dalam satu kecamatan yang sama. Pemberian izin untuk Villa Ijen Gol dekat Stasiun KAI Baru sebelum PSU Villa Ijen diserahkan patut diaudit.
Atas rentetan dugaan tersebut, mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi mengaudit aset PSU PT. Bumi Moroagung, Dinas ESDM Jatim menyegel sumur bor HIPAM ilegal, BPN Banyuwangi mempermudah peningkatan SHGB ke SHM tanpa melalui pengembang, serta OJK dan Polresta Banyuwangi menindak praktik penagihan dengan teror cat semprot dan pamflet lelang.
Hingga press release ini diterbitkan, Direktur PT. Bumi Moroagung belum berhasil dikonfirmasi. Klarifikasi resmi dari Dinas Perkim Banyuwangi, Dinas ESDM Jatim, Bank BTN KC Banyuwangi, dan Lurah Banjarsari akan dimuat pada edisi selanjutnya.
( Tim Investigasi http://PRATAMAnews.com)








