BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Warga Dusun Kalisari Wetan, Desa Kalisari, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Kamis malam 12/10/2026 digegerkan dengan dugaan tindak asusila berat. Seorang takmir mushola berinisial B (58) yang sehari-hari berprofesi sebagai jual beli emas, hampir diamuk massa karena diduga menghamili anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 11 SMK.
Korban sebut saja Bunga (17), dikenal warga sebagai anak yang rajin ibadah di mushola dekat rumahnya. Pelaku yang tinggal sebatang kara tersebut merupakan takmir di mushola yang sama.
Kasus ini terbongkar setelah ibu korban curiga korban menjadi tertutup, sering menyendiri, dan takut berlebihan saat bertemu laki-laki. Ditambah korban tidak mengalami menstruasi rutin. Setelah didesak keluarga, korban akhirnya mengaku diduga menjadi korban bujuk rayu dan ancaman pelaku secara berulang kali di area mushola saat kondisi sepi, termasuk setelah jamaah sholat Isya pulang.
Akibat kejadian yang diduga sudah berlangsung lama tersebut, korban saat ini diduga hamil 3 bulan.
Mendapat pengakuan tersebut, keluarga yang geram nyaris menghakimi pelaku. Beruntung Tiem Advokasi dan tokoh masyarakat segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke aparat untuk menghindari amukan massa.
Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari Advokat Nurul Safi’i, S.H.,M.H,.C.MSP yang mendampingi keluarga korban melapor ke Polsek Genteng dan Polresta Banyuwangi.
Saat dikonfirmasi, Nurul Safi’i menegaskan komitmennya dalam penegakan keadilan untuk masyarakat kecil.
“Terkait perkara ini, kami dari kantor hukum Nurul Safi’i, S.H.,M.H.,C.MSP & Rekan menegaskan bahwa kami akan selalu mendampingi klien yang membutuhkan pendampingan menuntut keadilan, yang tidak melihat finansial. Kami membantu berbagai kalangan, baik mampu maupun tidak mampu. Prinsip kami adalah keadilan untuk semua, bukan keadilan untuk yang berduit saja. Khusus untuk perkara anak di bawah umur ini, kami akan kawal sampai tuntas dan pastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis,” tegas Adv. Nurul Safi’i, S.H.
Nurul Safi’i menambahkan, laporan telah resmi diterima Polresta Banyuwangi dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Genteng membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut dan telah merujuk korban untuk visum et repertum serta pendampingan psikologis di Unit PPA Polresta Banyuwangi.
“Kami amankan terduga pelaku untuk menghindari main hakim sendiri. Perkara ini kami tangani secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap anak korban,” ujar Kapolsek.
Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.
[IDENTITAS KORBAN DISAMARKAN SESUAI UU PERLINDUNGAN ANAK]
*Reporter: Tim Investigasi http://PRATAMAnews.com*








