Pratamanews.com – TTS || Penegakan hukum atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, diduga jalan di tempat.
Ironisnya, kasus yang dilaporkan secara resmi oleh orang tua korban, Lukas Tefa, dengan LP/B/594/IX/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT, tanggal 05 September 2026, ini telah memiliki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/768/IX/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres TTS. Namun, lebih dari satu bulan sejak laporan dilayangkan, terduga pelaku hingga hari ini masih bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas. Kondisi ini memicu kemarahan keluarga korban dan sorotan publik.
“Kasus persetubuhan terhadap anak bukanlah perkara biasa, karena menyangkut masa depan, keselamatan, dan hak-hak anak. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius dan tidak berlarut-larut. Oleh karena itu, Kita berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, mengungkap perkara berdasarkan alat bukti yang sah, serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.” Ucap Yabes Nubatonis, S.H., dalam pernyataanya kepada media ini, Senin 12/10/2026.
Advokat Muda Jebolan Peradi, sekaligus pemerhati masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yabes Nubatonis, S.H., meminta Kepolisian Resort Timor Tengah Selatan memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menurutnya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan yang profesional, cepat, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya sekaligus melindungi hak-hak korban.
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penanganannya tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa, karena menyangkut masa depan anak, kondisi psikologis korban, dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Yabes Nubatonis, S.H.
Ia juga berharap penyidik dapat menindaklanjuti setiap laporan secara sungguh – sungguh, mengumpulkan alat bukti yang sah, memeriksa saksi-saksi secara profesional, serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Yabes menekankan pentingnya perlindungan identitas anak korban, pendampingan psikologis, dan pencegahan intimidasi maupun tekanan terhadap korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
“Yang harus menjadi prioritas adalah kepentingan terbaik bagi anak. Kita berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan sesuai ketentuan, dan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi korban. Jika ditemukan adanya kelalaian atau hambatan dalam penanganan perkara, hal tersebut perlu dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku,” harapnya.
Khusus untuk penanganan Kasus Setubuh anak yang terjadi di desa Fenun dan prosesnya sudah berjalan kurang lebih satu bulan. Dirinya berharap agar terduga pelaku secepatnya ditangkap sehingga menghindari kejadian-kejadian lain yang bisa saja terjadi.
“Kalau keterangan saksi, keterangan korban sudah mengarah ke calon tersangka kenapa tidak ditangkap orangnya. Soal penangkapan kita tau bahwa itu kewenangan penyidik tetapi yang kita harapkan tidak berlarut-larut karena ditakutkan bisa menimbulkan persoalan baru.”
“Dan sampai hari ini kita percaya, bahwa penanganan kasus anak di Unit PPA Polres Timor Tengah Selatan masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, sebagai praktisi hukum dan pemerhati masyarakat Timor Tengah Selatan kita menanti tindakan tegas dari penyidik Unit PPA Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, melalui Kasat Reskrim.” Pungkas Yabes Nubatonis, S.H. (**/Red)








