SOE — pratamanews.com – Sebuah kebun yang telah dirawat lebih dari dua puluh enam tahun menjadi pusat perselisihan di Desa Teas, Kecamatan Noebeba, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Seorang pria lanjut usia bernama Yehezkiel Beis (66) atau kerap dipanggil Opa Beis, resmi melaporkan dua oknum berinisial ONB dan OB ke SPKT Polres TTS atas dugaan penyerobotan lahan. Kejadian utama yang dilaporkan terjadi di lokasi koordinat ‑9,940373051573793, 124,31458090482775, pada Selasa, 18 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.

Opa Beis mengungkapkan bahwa ia telah mengelola lahan kebun itu sejak tahun 2000, dengan bukti pembayaran pajak tanah yang masih tersimpan hingga sekarang. Namun sejak tahun 2025, ia mulai menyadari adanya upaya penguasaan sepihak dari dua oknum tersebut, yang memasang pagar tepat di bagian tengah areal kebun miliknya.

Berita mengejutkan datang di pagi hari tanggal 18 Juni 2026, ketika seorang saksi memberitahu Opa Beis bahwa ONB dan OB sudah menanam bibit pisang dan jagung di atas lahannya tanpa izin. Segera setelah menerima kabar itu, ia pergi menuju lokasi dan benar‑benar melihat tanaman‑tanaman baru sudah tertanam di sana.

Sebelum penanaman itu dilakukan, Opa Beis sudah memasang tanda kepemilikan berupa ikatan daun yang digantung di pohon setelah melihat pagar sepihak. Ia juga berulang kali mencoba mengajak kedua oknum berbicara untuk menyelesaikan masalah, namun keduanya selalu menghindar. Merasa hak pengelolaannya diabaikan, Opa Beis kemudian membongkar pagar yang dipasang.

Karena tidak ada jalan penyelesaian secara musyawarah, Opa Beis memilih jalur hukum dengan mendatangi SPKT Polres TTS untuk membuat laporan resmi. Ia berharap penyidik dapat turun ke lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan bukti‑bukti yang ada, lalu memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.

[Pieter]