BANYUWANGI  || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 ||  Klarifikasi Galih Subowo, S.H., yang mengaku Advokat sekaligus Anggota Komite Bidang Pendampingan Hukum SMAN 1 Genteng pada Kamis 08/10/2026 terkait pemberitaan dugaan perkara siswa SMAN 1 Genteng, justru memantik polemik baru dan dinilai sebagai upaya pembungkaman pers yang berlindung di balik dalil Perlindungan Anak. (10/10/2026).

 

Redaksi dengan tegas menyatakan, wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan bukti surat resmi, bukan berdasarkan rasa “kurang sependapat” atau “kurang nyaman” pribadi seseorang.

 

Galih Subowo mengaku Advokat sekaligus Anggota Komite. Ini jelas Conflict of Interest dan melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (2).

 

Tugas Komite Sekolah adalah menjembatani wali murid dengan sekolah secara independen, bukan menjadi *pengacara resmi sekolah* untuk menghadapi wartawan. Komite bukan kuasa hukum. Jika komite menjadi advokat sekolah, lalu siapa yang membela kepentingan wali murid?

 

Publik berhak bertanya: Sejak kapan Komite Sekolah punya bidang Pendampingan Hukum untuk membungkam wartawan? SK Komite-nya mana?

 

Pernyataan _”SOP kami belum ber-statemen adalah menunggu pemberitahuan resmi dari APH”_ adalah alasan klasik sekolah yang tertutup.

 

Wartawan sudah mengantongi bukti, nama yang disebut diperoleh dari pengakuan terlapor di SPKT Polresta Banyuwangi. Itu bukan karangan. SPKT adalah pintu resmi kepolisian.

 

Pertanyaannya dibalik:

Kalau sekolah selalu menunggu surat resmi, lalu untuk apa wartawan konfirmasi? Wartawan konfirmasi justru untuk memberikan ruang klarifikasi sebelum berita tayang. Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 2, wartawan wajib berimbang.

 

Jika jawaban sekolah selalu “menunggu surat resmi”, maka selama-lamanya SMAN 1 Genteng akan bungkam. Padahal sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 2, SMAN 1 Genteng sebagai sekolah negeri yang dibiayai negara wajib terbuka.

 

Dalam klarifikasinya, pihak sekolah menyebut belum mendapat informasi resmi terkait:

1. Menunggu pemberitahuan resmi

2. Kapan kejadiannya

3. Dimana tempat kejadiannya

4. Kalau di dalam sekolah akan dievaluasi

5. Kalau di luar sekolah tanggung jawab wali murid

 

Redaksi menjawab tegas: 5 poin itu seharusnya ditanyakan Galih Subowo ke penyidik Polresta Banyuwangi, bukan ditanyakan balik ke wartawan!

 

Wartawan sudah menjalankan tugasnya menyodorkan 1 nama yang diperoleh dari SPKT. Tugas sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan keberhasilan belajar mengajar adalah melakukan pengecekan internal dan menjawab YA atau TIDAK siswa tersebut ada atau tidak, bukan malah balik bertanya kapan dan dimana kejadiannya kepada wartawan.

 

Logika sesat: Wartawan yang dapat info dari SPKT, malah wartawan yang disuruh jelaskan kronologinya ke sekolah. Terbalik!

 

Pernyataan akan bersikap objektif dengan berpedoman pada UU Perlindungan Anak sangat kami hormati. Tapi jangan jadikan UU Perlindungan Anak sebagai tameng untuk menutup informasi.

 

Redaksi sejak awal sangat paham UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Makanya dalam pemberitaan awal, redaksi TIDAK PERNAH MENULIS NAMA TERANG SISWA, TIDAK MENULIS KELAS, TIDAK MENULIS FOTO, HANYA MENULIS DENGAN DIKSI “DUGAAN” DAN “SALAH SATU SISWA”.

 

Itu sudah sesuai Pasal 19 UU Perlindungan Anak dan Pasal 5 KEJ tentang Identitas Anak.*l Justru pihak sekolah dan komite yang sekarang malah sibuk mengklarifikasi nama tersebut ada atau tidak di data, yang berpotensi membuka identitas, “Siapa yang melanggar UU Perlindungan Anak ? “.

 

Pernyataan terakhir: “berharap media menjalankan peran profesional dan proporsional DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI” adalah tuduhan serius dan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

 

Wartawan tidak punya kepentingan pribadi dengan SMAN 1 Genteng. Kepentingan wartawan hanya satu: kepentingan publik di Genteng untuk tahu kebenaran.

 

Sesuai UU Pers Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Menuduh wartawan bekerja atas kepentingan pribadi dan menyebut keterangan wartawan tidak komprehensif tanpa bukti adalah bentuk menghalang-halangi kerja pers.

 

Kami, wartawan yang bertugas di Genteng, menyatakan:

1. Kami bekerja sesuai UU Pers No.40/1999, bukan berdasarkan perasaan nyaman atau tidak nyaman Galih Subowo, S.H.

2. Kami memiliki bukti awal berupa informasi dari SPKT Polresta Banyuwangi.

3. Kami sudah melakukan konfirmasi sesuai SOP Jurnalistik.

4. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dengan menggunakan diksi “dugaan”.

5. Kami tidak akan tunduk pada upaya pembungkaman dengan dalih menunggu surat resmi.

 

Jika SMAN 1 Genteng dan Komite merasa dirugikan, silakan gunakan Hak Jawab sesuai UU Pers Pasal 5 ayat (2) dan Peraturan Dewan Pers No. 6/2008, bukan melakukan klarifikasi sepihak sambil menyerang wartawan.

 

SMAN 1 Genteng adalah lembaga pendidikan kebanggaan warga Genteng. Jangan dirusak citranya dengan sikap tertutup dan anti kritik.*/

(Tim Redaksi)