Pratamanews.com

LAMPUNG— Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda kembali menjadi perhatian. Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status gunung api tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada Sabtu (10/10/2026), peningkatan status tersebut dilakukan setelah evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026.

Masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati kawasan gunung api dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Informasi tersebut disampaikan melalui pemberitaan yang mengacu pada keterangan Badan Geologi dan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Hingga berita ini disusun pada Minggu (11/10/2026), belum ditemukan pembaruan resmi yang dapat memastikan adanya perubahan status setelah penetapan tersebut.

Peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau ditandai dengan kejadian erupsi berulang dalam beberapa hari terakhir. Badan Geologi mencatat sebanyak 14 kali erupsi pada periode 6–9 Oktober 2026. Khusus pada Jumat (9/10/2026), hingga pukul 19.20 WIB.

Tercatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi sekitar 32 detik. Tinggi kolom erupsi saat kejadian tersebut tidak teramati.

Sementara itu, laporan pemantauan lain yang dipublikasikan pada 10 Oktober menyebutkan adanya 26 kali gempa letusan selama periode pengamatan 24 jam.

Selain itu, petugas juga merekam gempa hybrid, gempa vulkanik dangkal, gempa frekuensi rendah, dan gempa embusan. Angka tersebut merujuk pada periode pengamatan sebelumnya, bukan jumlah erupsi yang terkonfirmasi terjadi pada Minggu (11/10/2026).

Kondisi ini menunjukkan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap aktivitas gunung api. Masyarakat diimbau tidak menyimpulkan kondisi gunung hanya berdasarkan penampakan visual, karena perkembangan aktivitas juga dinilai melalui instrumen pemantauan.

Gunung Anak Krakatau berada di kawasan Selat Sunda, wilayah yang memiliki hubungan langsung dengan aktivitas masyarakat pesisir Lampung dan Banten.

Meski demikian, kenaikan status menjadi Level III (Siaga) tidak dengan sendirinya berarti tsunami akan terjadi. Masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap harus mengikuti rekomendasi resmi dan memperhatikan peringatan kebencanaan yang dikeluarkan instansi berwenang.

Masyarakat, nelayan, dan wisatawan juga diminta mematuhi larangan memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko paparan bahaya vulkanik di sekitar gunung.

Apabila muncul peringatan resmi mengenai potensi bahaya di wilayah pesisir, masyarakat harus mengikuti arahan BPBD dan petugas setempat.

Jangan menjadikan unggahan media sosial yang tidak jelas sumbernya sebagai dasar mengambil keputusan keselamatan. Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui situs MAGMA Indonesia dan kanal resmi Badan Geologi Kementerian ESDM.

Informasi mengenai potensi tsunami dan peringatan dini di wilayah pesisir dapat dipantau melalui BMKG serta BPBD setempat. Kewaspadaan dan kedisiplinan mengikuti rekomendasi menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko bencana.

Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi, serta memastikan setiap informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.