BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Penanganan perkara dugaan penyebaran video bermuatan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Banyuwangi memasuki babak baru. Perkara yang menyeret terduga berinisial PPT alias E dikabarkan telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di Satreskrim Polresta Banyuwangi.

 

Perkembangan tersebut mendapat sorotan serius dari kuasa hukum korban, Nurul Safi’i, S.H., M.H. Menurutnya, kenaikan status ke penyidikan tidak boleh hanya seremonial, tetapi harus diikuti langkah konkret, terukur, dan berorientasi pada perlindungan korban anak.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak yang membutuhkan penanganan profesional, menyeluruh, dan berkeadilan.

 

NURUL SAFI’I: PENYIDIKAN HARUS PROFESIONAL DAN LINDUNGI KORBAN

 

Nurul Safi’i, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, berharap peningkatan status perkara ke tahap penyidikan benar-benar diikuti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

 

Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak dan penyebaran video bermuatan asusila harus dilakukan secara serius. Penyidik perlu mendalami seluruh fakta, memeriksa pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan, serta menelusuri bukti elektronik yang relevan apabila tersedia.

 

“Perkembangan ke tahap penyidikan harus menjadi momentum untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. Kami berharap penyidik bekerja profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Nurul Safi’i kepada http://PRATAMAnews.com, Rabu (15/10/2026).

 

Nurul Safi’i menegaskan bahwa perlindungan korban tidak boleh dikesampingkan selama proses hukum berlangsung. Kerahasiaan identitas anak, kondisi psikologis korban, serta pencegahan penyebaran ulang video yang diduga bermuatan asusila harus menjadi perhatian utama semua pihak.

 

Ia juga berharap penanganan perkara tidak berhenti pada peningkatan status semata, tetapi dilanjutkan dengan proses penyidikan yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penerapan pasal berlapis:

 

1. Pasal 407 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (Penyebaran vidio asusila ) ancaman 12 Tahun penjara.

2. Pasal 81 dan 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 Tahun penjara.

3. Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) UU ITE jo Pasal 29 UU Pornografi terkait penyebaran video asusila ancaman 12 Tahun penjara.

 

DUGAAN KETERLIBATAN PPT ALIAS E HARUS DIBUKTIKAN, PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIJAGA

Di sisi lain, dugaan keterlibatan PPT alias E harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat penetapan tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Namun demikian, dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik Polresta Banyuwangi kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan upaya paksa berupa pemanggilan paksa, penangkapan, penahanan, penyitaan handphone sebagai barang bukti, pemeriksaan forensik digital di Labfor Polda Jatim, hingga pelaksanaan reka adegan (rekonstruksi).

 

Kuasa hukum korban berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum, mengungkap fakta secara objektif, serta memastikan hak dan martabat korban anak tetap terlindungi sesuai amanat UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami tidak ingin kasus ini masuk angin. Korban adalah anak di bawah umur yang trauma berat karena videonya diduga disebar. Kami minta Polresta Banyuwangi segera amankan barang bukti elektronik dan berikan rasa keadilan bagi korban,” pungkas Nurul Safi’i.

 

Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Polresta Banyuwangi masih melakukan pemeriksaan intensif dan Kasat Reskrim belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal penetapan tersangka. ( Tiem )