SIDOARJO – PratamaNews.com — Dugaan aktivitas koperasi yang legalitas operasionalnya belum terkonfirmasi menjadi perhatian masyarakat di Perumahan Griya Krian Residence (GKR), Blok Anggrek Nomor B-8, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, dengan perputaran dana yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Informasi awal diperoleh dari sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyebutkan bahwa aktivitas di lokasi terkadang berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Pagar rumah disebut tertutup sehingga kegiatan di dalamnya tidak terlihat jelas dari luar. Lokasi tersebut juga tampak digunakan sebagai tempat tinggal.
Untuk memperoleh kejelasan, tim media melakukan konfirmasi langsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dari pengamatan luar, tidak terlihat papan nama atau plakat yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut merupakan kantor koperasi.
Saat dikonfirmasi ke dalam, tim media bertemu dengan dua perempuan yang mengaku bekerja sebagai staf administrasi. Keduanya menyampaikan bahwa tempat tersebut merupakan kantor cabang Koperasi Budi Luhur yang berkantor pusat di Blitar, Jawa Timur.
Ketika dimintai penjelasan mengenai papan nama kantor, dokumen domisili, serta dokumen yang menunjukkan status kantor cabang, kedua staf tersebut belum memberikan keterangan secara terperinci. Mereka mengarahkan tim media untuk menghubungi kantor pusat di Blitar.
Dinas Koperasi Sidoarjo Akan Menindaklanjuti
Dalam kesempatan terpisah, tim media meminta klarifikasi kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo melalui sambungan telepon WhatsApp dengan Bapak Aby, yang disebut sebagai admin Bidang Koperasi.
Dalam keterangannya, Aby menyampaikan bahwa kegiatan koperasi harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di Perumahan GKR telah memenuhi ketentuan kelembagaan dan perizinan koperasi atau masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Desa Mengaku Tidak Mengetahui Kegiatan Tersebut
Sementara itu, Kepala Desa Sedengan Mijen, M. Hasanuddin, S.Ag., saat ditemui di kantor desa menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas koperasi di Perumahan Griya Krian Residence.
Ia juga menyampaikan bahwa pengurus koperasi yang dimaksud belum pernah datang ke kantor desa untuk melaporkan kegiatan maupun mengurus surat keterangan domisili desa.
Keterangan tersebut masih perlu didalami lebih lanjut untuk memastikan status administrasi alamat yang digunakan serta kedudukan kantor cabang yang disebutkan oleh staf administrasi.
Aspek Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau penawaran investasi yang tidak memiliki dasar hukum maupun izin yang diwajibkan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan mengenai perkoperasian di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya. Apabila kegiatan yang dijalankan ternyata merupakan usaha jasa keuangan atau penawaran investasi yang wajib berizin, ketentuan sektor jasa keuangan juga dapat berlaku sesuai dengan karakteristik kegiatannya.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh keterangan resmi dari pengurus maupun pengelola Koperasi Budi Luhur mengenai legalitas badan hukum, perizinan operasional, status kantor cabang di Krian, serta dugaan perputaran dana yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Redaksi PratamaNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengurus Koperasi Budi Luhur maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat yang memiliki informasi atau merasa dirugikan oleh kegiatan yang diduga berkaitan dengan penghimpunan dana dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi berwenang dengan menyertakan bukti yang relevan, sehingga persoalan ini dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Tfn]








