SUMATERA SELATAN || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Dugaan keterlibatan PT Deva dan PT SBS dalam penerimaan, pengolahan, atau penggunaan minyak olahan ilegal menjadi sorotan publik. Jika nantinya terbukti secara hukum, kedua korporasi beserta pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan kegiatan tersebut dapat menghadapi konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan aliran minyak cong sekitar ±300 ton per hari. Besaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti serta keterangan resmi.
Dugaan aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul minyak, legalitas pengadaan, dokumen perizinan, distribusi, serta kewajiban perpajakan dan penerimaan negara yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Apabila benar terdapat transaksi minyak ilegal dalam jumlah besar, dampaknya tidak hanya menyangkut persaingan usaha. Negara berpotensi kehilangan penerimaan, sementara masyarakat dapat menanggung dampak aktivitas pengangkutan, termasuk kerusakan jalan, debu, dan potensi risiko keselamatan apabila kendaraan berat melintas secara intensif.
Selain itu, penggunaan bahan bakar yang tidak memenuhi standar pada kendaraan atau alat berat juga perlu menjadi perhatian serius. Kualitas bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi mengganggu kinerja mesin dan, dalam kondisi tertentu, meningkatkan risiko keselamatan kerja.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi menelusuri seluruh mata rantai dugaan distribusi tersebut. Mulai dari sumber minyak, pengangkut, penampung, pembeli, hingga pihak korporasi yang diduga menggunakan atau menerima minyak tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih. Pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, baik pelaku perorangan maupun korporasi apabila unsur pertanggungjawaban pidananya terpenuhi.
Menegaskan bahwa informasi mengenai PT Deva dan PT SBS dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Deva, PT SBS, maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan prinsip praduga tak bersalah. ( Vera )








