Kelurahan Tegaskan Tidak Ada Izin, Manajer Showroom Menghindar Saat Dikonfirmasi Wartawan

 

BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 ||  24 September 2026* — Aksi pemotongan pohon pelindung di sepanjang jalur nasional Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemotongan pohon besar yang tepat berada di depan sebuah showroom kendaraan yang baru dibuka itu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

 

Pantauan di lokasi, pohon yang sebelumnya tumbuh rindang dan berfungsi sebagai peneduh serta penahan polusi di jalur nasional yang padat itu kini telah rata ditebang. Akar pohon juga telah dibersihkan, sehingga tampak jelas adanya kesengajaan untuk menghilangkan pohon demi kepentingan tertentu.

 

Warga sekitar mengaku keberadaan pohon tersebut tidak pernah mengganggu. Bahkan, pohon itu menjadi peneduh bagi pengguna jalan. “Tiba-tiba saja ditebang, padahal sebelumnya tidak ada sosialisasi. Katanya biar showroomnya kelihatan dari jalan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Untuk memastikan legalitas penebangan tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke pihak Kelurahan Klatak. Pihak kelurahan menegaskan tidak pernah menerima laporan ataupun permohonan izin terkait pemotongan pohon yang berada di jalur nasional tersebut.

 

“Untuk pemotongan pohon di Jl Yos Sudarso Kelurahan Klatak, kami tegaskan tidak pernah ada laporan atau izin masuk ke kelurahan. Karena itu jalur nasional, seharusnya izinnya sampai ke BBPJN dan DLH, bukan di tingkat kelurahan saja,” jelas staf Kelurahan Klatak saat dikonfirmasi.

 

Dugaan pun mengarah pada pihak showroom yang bangunannya tepat berada di belakang pohon yang ditebang. Showroom tersebut diketahui baru saja grand opening beberapa hari terakhir. Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke pihak manajemen showroom, pihak manajer justru terkesan menghindar dan tidak mau menemui wartawan.

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan di lokasi showroom menemui jalan buntu. Satoam beralasan manajer sedang rapat, hingga tidak bersedia ditemui dengan alasan sibuk. Sikap tertutup tersebut justru semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang disengaja.

 

Padahal dalam aturan, pemotongan pohon dengan sengaja tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Perda Kabupaten Banyuwangi No 11 Tahun 2014 Pasal 10e, setiap orang dilarang memotong, menebang pohon yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan RTH tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggarnya diancam pidana kurungan atau denda hingga puluhan juta rupiah.

 

Selain sanksi Perda, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Jalan No 38 Tahun 2004 / No 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dengan ancaman pidana penjara hingga 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar karena merusak perlengkapan jalan. Kemudian Sanksi Pidana Umum KUHP Pasal 406 tentang perusakan barang milik negara dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan.

 

Tidak cukup hanya bayar denda, pelaku juga wajib ganti rugi. Aturannya, 1 pohon yang ditebang harus diganti 10-100 bibit, atau ganti pohon besar sejenis seperti Mahoni dan harus ditanam kembali di lokasi yang ditentukan. Hal ini pihak pemerintah daerah, provinsi, pemerintah pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera mengusut dan menindak tegas demi tegaknya supremasi hukum di Banyuwangi. ( Tiem )