Pratamanews.com
Lampung Utara │Informasi mengenai adanya sejumlah peserta didik yang diduga tercatat pada dua satuan pendidikan berbeda memicu keresahan di kalangan wali murid dan pihak sekolah di Desa Batu Nangkop, Kec Sungkai Tengah, Kab Lampung Utara.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah siswa Madrasah Aliyah (MA) Al Ma’Arif yang beralamat di Jalan Manunggal No.39, Desa Batu Nangkop.
Disebut terdeteksi memiliki data pendidikan yang juga tercatat di SMA Wiyata Darma yang beralamat di Jalan Manunggal No.01, desa yang sama.
Informasi tersebut kemudian ditelusuri awak media setelah menerima keterangan dari seorang wali murid, yang menyebut anaknya berinisial MAA saat ini aktif mengikuti pendidikan di MA Al Ma’Arif. Namun, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa data anak tersebut diduga masih tercatat pada SMA Wiyata Darma.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai status administrasi peserta didik serta sekolah mana yang secara resmi tercatat sebagai satuan pendidikan tempat siswa tersebut mengikuti proses pendidikan.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media mendatangi MA Al Ma’Arif pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB dan bertemu dengan Kepala MA Al Ma’Arif.
Menurut penjelasan kepala madrasah, informasi mengenai adanya data peserta didik yang diduga ganda diperoleh dari operator sekolah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak madrasah kemudian menyampaikannya kepada para siswa yang namanya disebut mengalami persoalan administrasi tersebut.
Kepala madrasah menyebut terdapat sekitar 7 siswa kelas 10 yang mendapatkan informasi mengenai dugaan data ganda tersebut, sementara beberapa siswa lainnya disebut berasal dari kelas 11 dan kelas 12.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian para wali murid. Sebagian wali murid mempertanyakan bagaimana mungkin data peserta didik yang sedang aktif bersekolah di MA Al Ma’Arif juga muncul pada sekolah lain. Kepala MA Al Ma’Arif juga menyampaikan bahwa persoalan serupa, menurut pengalamannya, bukan kali pertama terjadi.
“Ini bukan yang pertama, saya sudah capek ngurus hal semacam ini, karena sudah sering terjadi. Saya bahkan sudah pernah menyampaikan informasi ini ke Kanwil, namun hingga kini saya belum mendapatkan informasi terkait tindak lanjut data ganda yang dialami oleh beberapa siswa saya,” ujar Kepala MA Al Ma’Arif.
Awak media kemudian melakukan penelusuran ke lokasi SMA Wiyata Darma di Jalan Manunggal No.01, Desa Batu Nangkop. Dari hasil penelusuran lapangan yang dilakukan awak media, tidak terlihat adanya aktivitas belajar mengajar maupun keberadaan siswa sebagaimana lazimnya satuan pendidikan yang sedang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
Namun demikian, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa SMA Wiyata Darma secara administratif telah tidak aktif.
Status resmi satuan pendidikan, termasuk status kelembagaan dan data peserta didiknya, perlu dikonfirmasi melalui instansi pendidikan yang berwenang.
Untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak SMA Wiyata Darma, awak media kemudian mendatangi kediaman kepala sekolah pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.46 WIB. Saat itu, awak media bertemu dengan TBR, orang tua dari kepala sekolah SMA Wiyata Darma.
Menurut keterangan TBR, SMA Wiyata Darma yang saat ini dipimpin anaknya masih aktif dan disebut memiliki peserta didik dari kelas 10 hingga kelas 12. Ia mengatakan proses pembelajaran para siswa tersebut dilakukan secara daring.
TBR juga menyebut peserta didik yang dimaksud antara lain berasal dari masyarakat sekitar, termasuk mereka yang sebelumnya putus sekolah.
Keterangan tersebut berbeda dengan hasil penelusuran lapangan awak media serta informasi yang disampaikan pihak MA Al Ma’Arif dan wali murid mengenai keberadaan aktivitas pendidikan di SMA Wiyata Darma.
Karena terdapat perbedaan informasi, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada TBR pada Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, TBR meminta agar pihak yang merasa memiliki persoalan terkait data siswa datang dan menunjukkan persoalannya secara langsung.
“Bagaimana bisa data anak sekolah MA bisa terdaftar juga di sekolah SMA. Kalau memang itu benar suruh sini orangnya,” ujar TBR.
Salah seorang wali murid yang anaknya diduga masuk dalam persoalan tersebut mengaku keberatan apabila data anaknya tercatat pada satuan pendidikan lain.
Wali murid tersebut mengatakan anaknya secara faktual sedang menempuh pendidikan di MA Al Ma’Arif dan keluarga juga telah memberikan biaya serta memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya di madrasah tersebut.
“Saya merasa dirugikan dan tidak terima kalau data anak saya tercatat di sekolah lain, sementara anak saya bersekolah di MA Al Ma’Arif. Bagaimana nanti status pendidikan dan ijazahnya kalau persoalan ini tidak diselesaikan?” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut segera diverifikasi oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kerugian bagi peserta didik di kemudian hari.
Wali murid tersebut juga menyatakan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait apabila tidak mendapatkan kejelasan.
Persoalan ini pada dasarnya tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan keterangan antar pihak. Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap data resmi peserta didik, riwayat satuan pendidikan, identitas peserta didik, serta data yang tersimpan dalam sistem administrasi pendidikan.
Apabila benar terdapat seorang siswa yang tercatat aktif pada dua satuan pendidikan pada jenjang yang sama, perlu diketahui bagaimana data tersebut dapat muncul, siapa yang melakukan input atau perubahan, kapan data tersebut dimasukkan, serta apakah terdapat kesalahan administrasi atau faktor lain.
Sebaliknya, apabila terjadi kekeliruan dalam membaca atau mencocokkan data, maka persoalan tersebut juga harus segera diluruskan agar tidak merugikan peserta didik maupun sekolah.
Dengan demikian, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pencatutan atau pemalsuan data, melainkan mengangkat adanya informasi dan perbedaan keterangan yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Persoalan data peserta didik tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi biasa. Data anak termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU tersebut juga mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak dilakukan secara khusus dan wajib memperoleh persetujuan orang tua dan/atau wali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU PDP juga mewajibkan pengendali data melakukan pemrosesan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum dan transparan, serta memastikan data yang diproses akurat, lengkap dan konsisten.
Jika dalam pemeriksaan resmi kemudian terbukti terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana dalam UU PDP, konsekuensinya dapat serius.
Misalnya, Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dalam kondisi sebagaimana diatur pasal tersebut. Ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar, tergantung perbuatan yang terbukti.
Namun, penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidananya, bukan semata-mata karena terdapat data yang muncul ganda.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara pihak MA Al Ma’Arif, wali murid dan pihak yang memberikan keterangan mengenai SMA Wiyata Darma, persoalan tersebut sebaiknya segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan terhadap data pendidikan.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMA Wiyata Darma maupun pihak lain yang berkepentingan apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak tepat.








