BANYUWANGI | 🌏Pratama News.com🇮🇩 – Kantor Hukum Nurul Safi’i, S.H.,M.H.,C.MSP & Partners resmi melayangkan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolsek Banyuwangi dan Kanit Reskrim Polsek Banyuwangi pada 19 Oktober 2026.

 

Surat Nomor 045/SK.NS/X/2026 tersebut diajukan untuk dan atas nama Rudi Hariyanto (53), orang tua dari Mohammad Rio Haidir Ali H, terkait Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dari Pimpinan FIF Cabang Banyuwangi dengan Nomor LPM135/IX/2026/SPKT/PolsekBanyuwangi/PolrestaBanyuwangi/Polda Jatim tanggal 10 September 2026 tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

 

Kuasa hukum mempertanyakan dua unit kendaraan yang menjadi objek laporan:

 

1. Honda Vario 125 Hitam Tahun 2021, Nopol P-6208-QAL

Nomor Rangka MH1JM5127MK004976

 

Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan kronologi, unit Vario tersebut telah diserahkan oleh Mohammad Rio Haidir Ali H kepada Robert Prima Satya (Coll SH FIF) pada 31 Juli 2026, jauh sebelum laporan FIF masuk 10 September 2026. Selanjutnya, Robert menyerahkan kendaraan tersebut kepada Alfian Fananni selaku Branch Manager FIF pada 25 September 2026.

 

“Kami mempertanyakan secara serius objektivitas dan profesionalitas penanganan perkara. Kendaraan telah diserahkan 31 Juli 2026, laporan baru 10 September 2026. Di mana letak penggelapannya?” tulis Nurul Safi’i dalam suratnya.

 

2. Honda Beat Putih Tahun 2024, Nopol P-3101-S

Nomor Rangka MH1JFD23XEK238798

 

Untuk unit Beat, kuasa hukum menjelaskan kendaraan tersebut terkait fasilitas pembiayaan FIF atas nama debitur Arif Saibani, yang kemudian penguasaannya dialihkan oleh Arif Saibani kepada seseorang bernama Heri melalui Mohammad Rio Haidir Ali H.

 

Saat LPM muncul, klien berinisiatif mengambil kembali unit Beat dari Heri dengan membayar ganti rugi Rp 2.500.000, kemudian mengembalikan kepada Arif Saibani pada 14 Oktober 2026.

 

Kuasa hukum menilai, jika pokok persoalan adalah pengalihan kendaraan kredit, maka Arif Saibani selaku debitur yang harus DILAPORKAN dan diperiksa terlebih dahulu, bukan justru mengaitkan perkara kepada anak kliennya. Heri juga patut diperiksa terkait kesediaannya menerima kendaraan kredit dan klaim angsuran 3 bulan.

 

Dalam poin 9 surat tersebut, kuasa hukum secara tegas menyatakan:

 

“Apabila dalam penanganan perkara ini ditemukan tindakan yang sengaja mengabaikan fakta yang meringankan, membangun tuduhan tanpa dasar bukti memadai, atau menggunakan proses hukum untuk tujuan menyimpang, maka keadaan tersebut patut diduga sebagai indikasi KRIMINALISASI dan REKAYASA PERKARA.”

 

Kuasa hukum juga menyampaikan kekhawatiran serius bahwa Mohammad Rio Haidir Ali H hingga saat ini menghilang tanpa kabar, dan meminta perhatian serius atas keselamatan anak kliennya.

 

Sebagai itikad baik, Rudi Hariyanto menyatakan kesiapan menempuh penyelesaian kekeluargaan dan penggantian kerugian jika memang terbukti ada kerugian, namun dengan catatan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan tindak pidana.

 

Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Kapolsek Banyuwangi memberikan jawaban tertulis paling lambat 7 hari kalender sejak surat diterima.

 

Tembusan surat ini dilayangkan hingga ke Kapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam Polri, Kapolda Jatim, Kapolresta Banyuwangi, Ketua Kompolnas, dan Ketua Komisi III DPR RI.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Banyuwangi dan pihak FIF Cabang Banyuwangi.

 

*Tim Redaksi: 🌏Pratama News.com🇮🇩*