BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Sikap tidak transparan ditunjukkan SMAN 1 Genteng Banyuwangi saat dikonfirmasi ulang awak media terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menyeret salah satu siswanya, Kamis (01/09/2026).
Setelah sebelumnya humas beralasan tidak ada siswa dengan inisial ESP, awak media kembali menanyakan secara spesifik siswa berinisial PPT alias E yang disebut-sebut masih duduk di kelas 12 dan menjadi terlapor di Unit PPA Polresta Banyuwangi.
Namun pihak sekolah enggan menjawab. Humas yang menemui awak media berdalih bahwa semua urusan klarifikasi sudah diserahkan kepada Bpk Galih selaku Ketua Komite Sekolah.
“Untuk masalah itu sudah diserahkan ke Pak Galih selaku komite, silakan ke beliau saja,” ujar Humas singkat.
Padahal sesuai Permendikbud No.75 Tahun 2016, komite bukan juru bicara kasus pidana siswa. Komite hanya bertugas sebagai pemberi pertimbangan dan pengawas pelayanan pendidikan, bukan menangani perkara hukum.
Kejanggalan semakin terlihat saat awak media mempertanyakan legalitas komite itu sendiri. Saat diminta menunjukkan Berita Acara penunjukan dan pemilihan anggota Komite Sekolah sebagai bukti transparansi publik, pihak humas kembali mengelak.
“Itu ada di Kepala Sekolah,” jawabnya sambil menghindar.
Padahal menurut UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Berita Acara pembentukan Komite Sekolah adalah dokumen publik yang wajib diketahui wali murid dan masyarakat. Jawaban yang berputar-putar antara “sudah diserahkan ke komite” dan “ada di Kepsek” ini justru menunjukkan ada sesuatu yang disembunyikan.
Sikap Kepala Sekolah yang sejak awal tidak mau menemui dengan alasan meeting, padahal jam sekolah telah berakhir dan terpantau guru-guru sudah pulang, ditambah humas yang tidak menguasai data siswa, serta munculnya sosok mengaku ketua komite yang mengancam akan tempuh jalur hukum jika diberitakan, semakin menguatkan dugaan adanya upaya menutupi kasus.
Tugas jurnalis adalah mencari informasi yang akurat dan berimbang demi kepentingan publik, sebagaimana diamanatkan UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 4. Jika pihak sekolah tertutup dan melempar tanggung jawab ke komite yang legalitasnya saja tidak jelas, maka publik berhak mempertanyakan ada apa di balik ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Genteng belum memberikan jawaban tertulis resmi terkait keberadaan siswa PPT alias E dan terkait keabsahan Berita Acara Komite Sekolah. Sementara kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban siswi SMAN tersebut masih terus bergulir di Polresta Banyuwangi. (Tiem)








