Pratamanews.com – SIDOARJO – PT Jade Development bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang menghadiri rapat dan peninjauan lapangan terkait verifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Jade Sidorejo Indah, Selasa (13/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai RW 14 dan dihadiri perwakilan pengembang, pemerintah desa, serta warga perumahan.

Dalam kegiatan tersebut, pihak PT Jade diwakili oleh Ibu Nuri. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses verifikasi PSU yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pengembang terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan.

Namun, di tengah proses verifikasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang hingga kini dinilai belum mendapatkan penyelesaian, salah satunya terkait janji penyediaan tanah makam bagi warga Perumahan Jade Sidorejo Indah.

Arri Pratama, salah satu warga Jade Sidorejo Indah, menyampaikan bahwa terdapat pernyataan tertulis pada tahun 2020 dari Ibu Prani selaku pemilik Jade Development mengenai janji pemberian tanah makam pribadi untuk warga. Tanah makam tersebut disebut dijanjikan dapat direalisasikan pada tahun 2023. Akan tetapi, hingga Oktober 2026, menurut Arri, janji tersebut belum terealisasi.

“Harapan kami, proses penyerahan PSU jangan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persoalan dan tanggung jawab pihak pengembang kepada warga benar-benar diselesaikan. Kami ingin ada kejelasan dan kepastian terkait janji penyediaan tanah makam yang sudah disampaikan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Arri.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam proses verifikasi PSU. Warga berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh kewajiban pengembang terhadap lingkungan perumahan telah dipenuhi sebelum proses penyerahan PSU dilanjutkan.

Hal senada disampaikan Budi Sudarsono, warga Perumahan Jade Sidorejo Indah. Ia menilai sejumlah janji yang selama ini disampaikan kepada warga belum menunjukkan realisasi yang diharapkan.

“Jangan sampai janji-janji yang disampaikan kepada warga hanya menjadi isapan jempol. Kami membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar pernyataan. Warga berharap ada kepastian penyelesaian agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” ungkap Budi.

Warga berharap Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo dapat mencermati aspirasi tersebut serta memberikan perhatian terhadap persoalan tanah makam yang dipersoalkan warga dalam rangkaian proses verifikasi PSU.

Bagi warga, penyerahan PSU bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian pemenuhan hak dan kewajiban yang berkaitan dengan fasilitas serta kebutuhan masyarakat perumahan.

Warga berharap pihak pengembang segera memberikan penjelasan resmi mengenai status tanah makam yang dijanjikan, disertai langkah konkret dan batas waktu penyelesaian yang jelas.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Jade Development mengenai alasan belum terealisasinya janji penyediaan tanah makam tersebut. Konfirmasi dari pihak pengembang dan dinas terkait diperlukan agar persoalan ini dapat disampaikan secara berimbang dan memperoleh penyelesaian yang jelas.

[Taufan]