TTS, pratamanews.com — Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mewarnai lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Seorang Kepala Desa Loli Kecamatan Polen berinisial YM dilaporkan secara resmi ke Polres TTS atas dugaan tindak penganiayaan terhadap warga lanjut usia, tepat di halaman depan Mapolsek Polen.

 

Lansia yang menjadi korban adalah Yosep Bessi (63), warga Desa Usapitmam’apa. Kejadian berawal ketika ia hadir hanya sebagai penonton dalam proses mediasi antara Kepala Desa Loli dengan salah satu Kepala Dusun di Mapolsek Polen. Tanpa alasan yang jelas, terlapor mendatangi korban lalu melakukan serangan fisik disertai umpatan dan ancaman serius.

 

Korban menceritakan bahwa ia menerima tamparan bertubi‑tubi di kedua sisi pipi hingga terjatuh ke tanah. Akibat peristiwa itu, Yosep Bessi mengalami gangguan penglihatan pada mata kiri, keluhan sesak napas, serta trauma psikologis yang membuatnya enggan keluar rumah.

 

Pada Kamis, 15 Oktober 2026, korban bersama istri dan penasihat hukumnya Bill Nope, S.H., M.H., menyerahkan laporan resmi ke SPKT Polres TTS dengan nomor LP/B/709/X/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.

 

Bill Nope selaku penasihat hukum menyatakan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa. Menurutnya, tindakan yang terjadi di depan kantor kepolisian merupakan bentuk penghinaan terhadap institusi hukum sekaligus wujud arogansi jabatan kepala desa.

 

“Seharusnya pemimpin desa menjadi pelindung warga, bukan justru melakukan kekerasan terhadap lansia di depan aparat kepolisian. Jabatan bukanlah kekebalan hukum,” tegas Bill Nope.

 

Pihak pendamping korban telah menyiapkan bukti visum medis dan keterangan saksi‑saksi di lokasi kejadian. Mereka mendesak Kapolres TTS dan Kasat Reskrim segera memanggil serta memeriksa terlapor tanpa penundaan. Dugaan pelanggaran yang disangkakan meliputi ketentuan penganiayaan dalam KUHP baru serta aturan penyalahgunaan kewenangan pada Undang‑Undang Pemerintahan Desa.

 

Tim hukum juga menyatakan akan terus mengawal proses penyidikan hingga terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

 

Saat berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Loli YM serta pihak Mapolsek Polen masih berlangsung. Masyarakat menantikan langkah tegas dari Polres TTS untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

[pieter]