Pratamanews.com – Muara Batu – Muspika Kecamatan Muara Batu menggelar kegiatan pengajian rutin bagi aparatur gampong se-kecamatan yang berlangsung setiap Jumat pagi di Masjid Jabar Rahmah, Gampong Kuala Dewa. Kegiatan ini dipandu oleh ulama kharismatik, Ayah M. Amin—Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif Cot Trung yang lebih dikenal dengan sebutan Ayah Min Cot Trung.
Pengajian ini merupakan hasil arahan dari Bupati Aceh Utara dan dikoordinir langsung oleh Pejabat Camat Muara Batu. Kegiatan ini diikuti oleh para aparatur dari seluruh gampong dalam wilayah kecamatan, dengan konsep pengajian interaktif dalam bentuk tanya-jawab seputar masalah fikih, tauhid, dan hukum Islam kontemporer.
Dalam tausiyahnya, Ayah Min menegaskan bahwa manfaat utama dari mengikuti pengajian adalah sebagai bekal untuk meraih kebahagiaan dan keselamatan di akhirat. Pengajian ini, menurut beliau, membimbing umat agar dapat melaksanakan ibadah dengan benar sesuai tuntunan syariat, sehingga amal ibadah dapat diterima oleh Allah SWT.
Dialog Interaktif Sarat Ilmu
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pertanyaan penting diajukan peserta. Di antaranya mengenai hukum penyembelihan hewan ternak. Ayah Min menjelaskan, penyembelihan adalah kewajiban (bukan sunah), dan syarat sahnya adalah putus saluran makanan dan napas (kerongkongan), jika tidak maka dagingnya haram dikonsumsi.
Pertanyaan lainnya mengenai ilmu mantik (logika). Ayah Min menerangkan bahwa siapa yang berakal maka wajib baginya menuntut ilmu tauhid. Hukum akal terdiri atas tiga: wajib, mustahil, dan jaiz (boleh), dan dalam konteks tauhid dikenal 41 sifat wajib Allah dan 9 sifat wajib para nabi.
Terkait pengadaan barang dalam pembangunan desa, Ayah Min menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh membeli sesuka hati, melainkan harus berdasarkan harga pasar yang wajar, dan dilakukan melalui proses tender demi menjaga amanah.
Dalam aspek ibadah, ia menanggapi pertanyaan tentang warga yang tinggal dekat masjid tapi lebih memilih shalat di rumah. Shalat berjamaah, menurut beliau, adalah sunat muakkad dan fardhu kifayah. Jika tidak ada yang menegakkan shalat berjamaah, maka seluruh warga gampong berdosa karena mengabaikan syiar agama.
Salah satu pertanyaan menyentuh persoalan kontroversial: perbandingan ajaran MPTT dengan Tastafi. Ayah Min menegaskan bahwa ajaran MPTT telah difatwakan sesat oleh MUI karena menyimpang dalam aspek aqidah, khususnya yang menyatakan bahwa “Muhammad adalah Allah.”
Adapun dalam hal nikah, Ayah Min menegaskan bahwa pernikahan yang tidak sah jika dilakukan sendiri, maka tetap tidak sah jika diwakilkan. Syarat dan rukun nikah harus dipenuhi sesuai tuntunan syariat.
Tentang fenomena perceraian, khususnya fasakh, beliau menjelaskan bahwa istri bisa meminta fasakh bila tidak diberikan nafkah batin yang mutlak wajib, seperti karena suami lumpuh, gila, atau tidak mampu. Namun, jika masih ada nafkah lahir meski sedikit, gugatan tidak dapat dikabulkan. Gugatan cerai oleh istri setara dengan satu kali talak.
Pertanyaan terakhir membahas iradhah (niat pengganti) shalat Zuhur pada hari Jumat jika jumlah jemaah tidak mencapai 40 orang. Ayah Min menegaskan bahwa jika syarat Jum’at tidak terpenuhi, maka wajib bagi umat menggantinya dengan shalat Zuhur.
Pengajian rutin ini menjadi wadah pembinaan spiritual dan penguatan pemahaman agama bagi aparatur desa, sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput. Pemerintah Kecamatan Muara Batu berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas keagamaan dan pelayanan publik yang berlandaskan syariat Islam.
[Lukman]