SoE, NTT  || pratamanews.com ||  Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang So’E memberikan klarifikasi tegas terkait isu hilangnya dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik siswa SMP Kristen 1 So’E.

Rabu, 24/07/2025

 

Bertempat di Kantor BRI Cabang So’E, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada Selasa, 23 September 2025, pihak BRI menegaskan bahwa dana tersebut tidak hilang, melainkan telah ditarik kembali secara otomatis ke Kas Negara karena keterlambatan pencairan.

 

Kepala Cabang BRI So’E, Irsan Junud, menjelaskan kepada awak media bahwa penarikan dana ini merupakan prosedur standar. Penerima tidak mencairkan dalam waktu yang sudah di tentukan, secara sistem akan ditarik kembali otomatis.

 

“Dana PIP ini ditarik kembali ke Kas Negara karena siswi penerima PIP telah melewati batas waktu pencairan yang telah ditetapkan. Sebagai bank penyalur PIP, BRI Unit Haumeni selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irsan Junud.

 

Senada, Manager Bisnis Mikro BRI Cabang So’E, Anacleto da P Soares, menambahkan detail penting mengenai kasus ini. Ia menerangkan bahwa siswi SMP Kristen 1 So’E adalah penerima dana PIP untuk tahun 2023 dan 2024, namun baru berupaya mencairkannya pada September 2025.

 

“Sesuai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), batas akhir pencairan dana PIP tahun 2023 adalah 29 Februari 2024, dan untuk tahun 2024 adalah 28 Februari 2025,” jelas Anacleto, menggarisbawahi adanya pelanggaran batas waktu yang signifikan.

 

Irsan Junud kembali mengingatkan, “Jika dana PIP tidak diaktivasi atau dicairkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sistem akan secara otomatis mengembalikan dana tersebut ke Kas Negara.”

 

Ia juga menekankan bahwa BRI selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) dalam setiap operasionalnya.

 

Dengan klarifikasi ini, BRI So’E berharap masyarakat memahami mekanisme pengelolaan dana PIP dan tidak lagi terjadi kesalahpahaman.

 

BRI mengimbau seluruh penerima dana PIP untuk selalu memperhatikan batas waktu pencairan yang telah ditentukan agar hak mereka dapat diterima tepat waktu dan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Ady)