Pratamanews.com – JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Karang Mojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Dua pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus serupa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kedua pelaku berinisial MG dan FAJ, warga Desa Kesamben, Kecamatan Jombang. Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4286 TT milik Dedi Setiawan pada 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat kejadian, korban memarkir kendaraannya di depan rumah dengan kondisi kunci masih tertinggal di dalam dasbor. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tanpa diketahui pemiliknya.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa setelah berhasil mencuri motor, pelaku kemudian memposting kendaraan hasil curian itu ke media sosial untuk dijual.

“Tim kami mendapat informasi terkait penjualan motor mencurigakan di media sosial. Setelah diselidiki, petugas berpura-pura menjadi pembeli dan membuat janji transaksi di wilayah Mojokerto. Saat itulah kedua pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti motor curian,” terang AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, satu di antaranya merupakan hasil curian, sementara satu motor lainnya digunakan sebagai sarana oleh pelaku untuk berkeliling mencari target.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa MG dan FAJ merupakan residivis. MG sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, sedangkan FAJ pernah dihukum 1 tahun 7 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

[Siti Zulaikah]