Pratamanews.com – JOMBANG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan hewan ternak yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers, Rabu(15/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS, warga Desa Selorejo kecamatan Mojowarno Jombang, berhasil diamankan petugas di wilayah Nganjuk setelah melarikan diri membawa hewan hasil penipuan.

“Benar, kami telah mengamankan satu pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan. Korban melaporkan kejadian tersebut pada 12 Oktober 2025,” terang AKP Margono.

Menurut kronologi, Yuliatin (48) warga pare kabupaten kediri sebagai korban, sebelumnya memposting hewan ternak yang akan dijual melalui media sosial. Pelaku kemudian menghubungi korban pada 11 Oktober dengan dalih ingin melihat kondisi hewan yang ditawarkan. Keesokan harinya, pelaku menyewa sepeda motor dan mobil menggunakan KTP yang dititipkan kepada pemilik kendaraan.

Setibanya di rumah korban, pelaku berpura-pura membeli delapan ekor kambing. Namun, saat proses pembayaran, pelaku berdalih hendak mencoba mengangkut hewan terlebih dahulu menggunakan mobil sewaan. Setelah membawa kambing dan korban, pelaku berhenti di sekitar PLN Tembelang dan mengajak suami korban mencari pakan hewan ke wilayah Gudo.

“Ketika suami korban turun, pelaku berpura-pura memutar kendaraan, namun langsung membawa kabur mobil beserta kambing-kambing tersebut,” jelas Margono.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di wilayah Nganjuk bersama barang bukti mobil sewaan dan tujuh ekor kambing—satu ekor di antaranya mati.

Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui merupakan residivis. Ia pernah menjalani hukuman empat bulan penjara atas kasus pencurian pada tahun 2002, dan dua tahun enam bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan mobil pada 2023.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp23 juta, dengan nilai satu ekor kambing sekitar Rp2,5 hingga Rp3 juta. Barang bukti kambing yang tersisa tujuh ekor hari ini juga kami serahkan kembali kepada korban,” pungkas AKP Margono.

[Siti Zulaikah]