Pratamanews.com

Pohuwato ǁ Suara lantang dari Gabungan Ormas Pohuwato (Gaspoll) menggema di depan Kantor Bupati Pohuwato.

Menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk lebih serius menangani masalah perizinan tambang rakyat (IPR).

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan utama, dipimpin oleh tokoh-tokoh penting seperti Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, dan Ketua LABRAK, Soni Samoe.

Imran Uno, dalam orasinya yang berapi-api, menegaskan bahwa kehadirannya di sana bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

“Saya berdiri di sini sebagai perwakilan masyarakat, mendesak Pemkab Pohuwato untuk segera mencari solusi terbaik dalam mempercepat proses pengurusan IPR,” ujarnya dengan nada penuh semangat.

Gaspoll menyampaikan lima tuntutan utama yang menjadi fokus perhatian dalam aksi unjuk rasa ini:

  1. Usut Tuntas Kecelakaan Tambang: Gaspoll mendesak adanya transparansi hukum dalam setiap insiden kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa penambang di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Pohuwato. Mereka menuntut agar setiap kasus diusut tuntas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
  2. Berantas Praktik Pungutan Liar: Aksi ini juga menyoroti praktik “atensi” atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap para penambang. Gaspoll mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam praktik haram ini.
  3. Tertibkan Oknum Aparat: Tuntutan yang tak kalah penting adalah penertiban oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik pengumpulan “atensi” di wilayah pertambangan. Gaspoll meminta Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
  4. Bebaskan Warga yang Ditahan: Gaspoll juga meminta Polda Gorontalo untuk menghentikan proses hukum terhadap warga Pohuwato yang sebelumnya melakukan aksi pemblokiran jalan di area perusahaan tambang. Mereka menilai bahwa aksi tersebut merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap lambatnya penanganan masalah IPR.
  5. Percepat Penerbitan IPR: Tuntutan utama dari aksi ini adalah percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Gaspoll mendesak Gubernur Gorontalo untuk turun tangan langsung mendorong percepatan proses ini, sehingga para penambang lokal Pohuwato dapat memperoleh hak dan kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan mereka.

Aksi unjuk rasa ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat.

Gaspoll berharap agar Pemkab Pohuwato segera merespons tuntutan mereka dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah IPR ini secepat mungkin.

Terakhir Ketua DPD Akpersi Gorontalo juga menyampaikan bahwa “Hak-hak penambang lokal harus dilindungi, dan mereka berhak mendapatkan kepastian hukum dalam setiap aktivitas pertambangan yang mereka lakukan” tutupnya.