PALEMBANG || PratamaNews.com || Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Atyasa Palembang, Kamis (18/12/2025). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menuturkan bahwa kolaborasi antara Pemprov Sumsel, Polda Sumsel, dan PT Jasa Raharja menjadi kunci dalam evaluasi serta penyusunan strategi peningkatan pelayanan kesamsatan.

 

Menurut Achmad Rizwan, sinergi tersebut semakin penting seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kabupaten dan kota. Ia menambahkan bahwa transformasi digital pelayanan Samsat terus didorong agar sistem semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Pendekatan humanis kepada wajib pajak serta penegakan hukum berbasis edukasi, termasuk pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menjadi fokus utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

 

Berdasarkan data Bapenda Sumsel, hingga 31 Desember 2024 jumlah kendaraan bermotor di Sumsel tercatat sebanyak 4.512.590 unit, dengan wajib pajak aktif sebanyak 1.362.108 unit. Namun, basis data kendaraan belum sepenuhnya dimutakhirkan, terutama terhadap kendaraan yang hilang atau rusak berat. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran data secara terpadu antara Pemprov Sumsel, Polda Sumsel, dan Jasa Raharja agar potensi riil PKB dapat tergambar secara akurat. Pada tahun 2025, sektor PKB dan BBNKB berkontribusi sebesar 32,43 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program Pemutihan Kendaraan Bermotor atau Merdeka Pajak yang berlangsung pada 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 mencatat penerimaan PKB sebesar Rp311,05 miliar dari 606.521 unit kendaraan dan BBNKB sebesar Rp237,93 miliar dari 69.268 unit kendaraan.

 

Secara kumulatif, target pajak daerah Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp3,83 triliun, dan hingga 17 Desember 2025 realisasinya telah mencapai Rp3,73 triliun atau 97,44 persen. Gubernur Sumatera Selatan menegaskan bahwa arahan yang diberikan kepada jajaran pemerintah daerah bertujuan membangun kesadaran kolektif, bukan sebagai bentuk teguran. Ia menekankan pentingnya peran Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar alokasi anggaran difokuskan pada sektor infrastruktur, karena kualitas jalan dan kenyamanan berlalu lintas merupakan bukti nyata manfaat pajak bagi masyarakat. Gubernur juga menyoroti pentingnya validasi data kendaraan agar kebijakan perpajakan ke depan lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Adapun capaian pajak daerah tahun 2025 meliputi PKB dengan target Rp771,44 miliar dan realisasi Rp754,86 miliar (97,85%), BBNKB dengan target Rp797,80 miliar dan realisasi Rp624,14 miliar (78,23%), serta PBBKB dengan target Rp1,47 triliun dan realisasi Rp1,71 triliun (116,05%). (Redaksi)