BANYUWANGI || PratamaNews.com || Insiden tindakan arogansi yang dilakukan oleh empat oknum debt collector (DC) kembali mencoreng citra profesi penagihan di lapangan. Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan para pendamping hukum yang kerap berhadapan langsung dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian perkara perdata maupun pidana. Tindakan kasar dan intimidatif yang dilakukan oleh oknum tersebut dinilai telah melampaui batas etika dan hukum yang berlaku. (21/02/2026)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kantor Hukum YYS Central Bantuan Hukum (CBH) Banyuwangi menyampaikan himbauan tegas kepada seluruh rekan seprofesi di bidang hukum agar senantiasa berhati-hati dalam menjalankan tugas pendampingan terhadap klien. Baik dalam perkara perdata maupun pidana, para pendamping hukum diingatkan untuk tetap mengedepankan profesionalitas dan menghindari adu argumentasi yang berpotensi memicu konflik fisik di lapangan.
Ketua YYS CBH menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, tidak dapat dibenarkan dalam konteks penegakan hukum. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum untuk memastikan perlindungan terhadap para pendamping hukum yang menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Menurutnya, tindakan arogansi seperti yang dilakukan oleh oknum DC tersebut harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang di kemudian hari.
Sementara itu, Sekretaris Kantor Hukum YYS Central Bantuan Hukum, Firman Cahyadi alias Bogel, turut menyampaikan pandangannya terkait insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya yang bernaung di bawah basecamp kantor hukum YYS CBH yang beralamat di Jalan Kalimas No.14 RT/RW 02/01, Pengantigan, Banyuwangi, berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Firman menilai bahwa kekerasan fisik bukanlah solusi dalam penyelesaian masalah, melainkan justru memperkeruh suasana dan mencederai nilai-nilai keadilan.
Firman juga mengajak seluruh pihak, baik lembaga hukum, aparat keamanan, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Dengan adanya pernyataan resmi dari pihak YYS Central Bantuan Hukum Banyuwangi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi etika profesi. Insiden arogansi yang dilakukan oleh oknum DC diharapkan menjadi pelajaran berharga agar ke depan, penegakan hukum di Banyuwangi dapat berjalan dengan lebih tertib, aman, dan berkeadilan bagi semua pihak.( Okada )




