Pratamanews.com – Krian, Sidoarjo – Seorang pria bernama Abdul Imam Murtaji, yang akrab dipanggil Aji, dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah diduga tidak mengembalikan kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaannya saat bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Krian, Sidoarjo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Aji sebelumnya melamar dan diterima bekerja di koperasi tersebut. Dalam menjalankan pekerjaannya, ia kemudian dipercaya untuk menggunakan dan membawa kendaraan milik pihak koperasi.
Namun, setelah beberapa hari bekerja, Aji disebut tiba-tiba tidak kembali ke tempat kerja. Hingga berita ini diturunkan, Kamis (1/10/2026), sudah sekitar tiga minggu pihak koperasi tidak mendapatkan kabar maupun penjelasan yang jelas mengenai keberadaan yang bersangkutan maupun kendaraan yang dibawanya.
Sebelumnya, ketika sudah tiga hari tidak kembali ke tempat kerja, Aji disebut sempat bertemu dengan salah seorang rekan kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan yang diperoleh, sempat terjadi perselisihan dan Aji diduga mengajak rekan kerjanya untuk berkelahi sebelum kemudian kembali pergi.
Karena tidak adanya itikad baik untuk memberikan penjelasan maupun mengembalikan kendaraan tersebut, pihak yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Pihak pelapor, Hesti Komah, menyampaikan laporan tersebut dengan dasar dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 488 KUHP mengatur bahwa apabila perbuatan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh seseorang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dalam perkara ini, penerapan pasal tersebut tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan laporan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain laporan kepolisian, pihak keluarga Aji juga disebut telah menerima surat somasi agar memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (1/10/2026), menurut pihak pelapor, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun respons dari pihak keluarga.
Pihak pelapor berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian melalui jalur hukum. Pemberitaan ini juga diharapkan dapat membantu apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Aji atau mengetahui informasi mengenai kendaraan yang dimaksud agar dapat menyampaikannya kepada pihak yang berwajib.
Redaksi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila memiliki informasi yang berkaitan dengan keberadaan yang bersangkutan maupun kendaraan tersebut, informasi sebaiknya disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan dari pihak pelapor. Status dan dugaan tindak pidana terhadap Abdul Imam Murtaji/Aji merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Abdul Imam Murtaji/Aji maupun pihak keluarga serta pihak terkait lainnya.
[Ap]








