BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 ||  Setelah berita dugaan SMAN 1 Genteng menutupi siswa terlapor kasus persetubuhan anak dan menyembunyikan Berita Acara Komite tayang, giliran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang justru bungkam.

 

Hingga Selasa (06/10/2026) sore ini, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur belum memberikan jawaban apapun meski telah dikonfirmasi resmi oleh redaksi PRATAMAnews.com melalui pesan tertulisan chat wa .

 

Konfirmasi dilayangkan sejak Jumat (03/10/2026) dengan tanggapan Pemberitaan terkait persetubuhan yg melibatkan siswa SMAN 1Genteng hingga saat ini proses masih berjalan

 

Bagaimana pengawasan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi terhadap SMAN 1 Genteng yang diduga melempar tanggung jawab konfirmasi kasus pidana siswa ke Komite Sekolah?Di mana transparansi Berita Acara

 

pembentukan Komite SMAN 1 Genteng yang saat diminta awak media di lapangan dijawab “ada di Kepala Sekolah”?

 

Permendikbud No.75 Tahun 2016 Pasal 12 yang mewajibkan Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Komite Sekolah, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Namun hingga berita tahap dua ini ditulis, centang dua di WhatsApp Kabid SMA hanya dibaca, tanpa balasan.

 

Dinas Terkesan Lindungi Sekolah?

 

Sikap bungkamnya Kabid SMA ini menambah daftar panjang kejanggalan.

 

Seharusnya, setelah berita pertama tayang, Dinas Pendidikan Provinsi sebagai atasan langsung SMA Negeri se-Jatim, segera melakukan klarifikasi internal dan memberikan pernyataan resmi kepada publik. Bukan malah ikut bungkam.

 

“Kalau Dinas ikut diam, maka publik bisa menilai ada pembiaran berjenjang. Sekolah menutupi, Cabdin diam, Kabid SMA bungkam. Lalu siapa yang mengawasi etika pendidikan?” ujar sumber pemerhati pendidikan.

 

Sesuai mekanisme, pengawasan SMA Negeri di Banyuwangi berada di bawah Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wilayah Banyuwangi, yang bertanggung jawab langsung ke Kabid SMA di Surabaya. Jika ada dugaan pelanggaran etika dan dugaan penutupan kasus pidana yang melibatkan siswa, Kabid SMA wajib turun tangan.

 

Pelanggaran Berlapis Jika Terus Bungkam

 

Jika Dinas Pendidikan Provinsi tetap bungkam, maka diduga ada pelanggaran berlapis:

 

1. Melanggar UU KIP: Informasi tentang status siswa dan legalitas Komite adalah informasi publik. Pejabat yang menolak memberikan informasi tanpa alasan sah bisa disengketakan ke Komisi Informasi Jawa Timur.

 

2. Melanggar Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 tentang PPKSP: Dinas wajib memastikan sekolah membentuk Tim Pencegahan Kekerasan dan menangani kasus secara transparan. Jika sekolah melempar ke komite, Dinas harus menegur.

 

3. Preseden Buruk: Jika dibiarkan, maka sekolah lain di Banyuwangi akan meniru pola yang sama: setiap ada kasus pidana siswa, lempar ke komite dan sembunyikan berita acaranya.

 

http://PRATAMAnews.com memberikan waktu tambahan 2×24 jam kepada Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk memberikan hak jawab. Jika tetap bungkam, redaksi akan melanjutkan laporan resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk audit tata kelola Komite SMAN 1 Genteng.

 

Sementara itu, kasus pokok dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan terlapor siswa berinisial PPT alias E dan korban yang diduga juga siswi masih terus berjalan di Unit PPA Polresta Banyuwangi.