BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Proses hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan penyebaran video asusila yang menyeret siswa SMAN 1 Genteng berinisial PPT alias E mulai menemui jalan buntu di meja penyidik.
Pasalnya, terduga pelaku yang telah dilayangkan undangan klarifikasi resmi oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi, memilih mangkir tanpa keterangan yang jelas.
Sikap mangkir tersebut memicu reaksi keras dari kuasa hukum korban, Advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H. Ia mendesak Kapolresta Banyuwangi untuk tidak diam dan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan kembali, bahkan upaya jemput paksa sesuai KUHAP.
“Jangan biarkan perkara anak ini jalan di tempat. Jika sudah dipanggil secara patut untuk klarifikasi dan mangkir, maka penyidik wajib melakukan pemanggilan kedua dengan upaya paksa. Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut masa depan anak di bawah umur,” tegas Nurul Safi’i dengan nada keras, Selasa (07/10/2026).
Jangan Beri Kesan Hukum Tumpul ke Atas
Nurul Safi’i menilai, pembiaran terhadap terduga yang mangkir akan menimbulkan preseden buruk dan kesan bahwa penegakan hukum di Banyuwangi tumpul, terutama jika terduga masih berstatus pelajar di sekolah favorit.
“Kami mendesak Kapolresta Banyuwangi agar segera panggil kembali pihak yang bersangkutan. Ketidakhadiran dalam undangan klarifikasi tidak boleh dibiarkan tanpa langkah lanjutan. Jangan sampai muncul kesan di masyarakat bahwa proses hukum terhadap perkara yang menyangkut anak ini berjalan lamban, masuk angin, dan tidak memberikan kepastian kepada pencari keadilan,” tandasnya.
Dua Perkara Sekaligus: Persetubuhan Anak & Video Asusila
Nurul Safi’i membeberkan, kasus ini bukan hanya soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82, tetapi juga diperberat dengan dugaan penyebaran video bermuatan asusila yang diduga dilakukan untuk menekan korban.
Karena itu, ia meminta penyidik Unit PPA tidak hanya fokus pada satu pasal, tetapi juga mendalami UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE Pasal 27 ayat (1) tentang penyebaran konten asusila.
“Penyidik harus bongkar tuntas. Dari mana video itu berasal? Siapa yang merekam? Siapa yang menyebarkan pertama kali? Lewat HP siapa? Semua jejak digital harus ditarik. Jangan hanya klarifikasi korban, tapi terduga pelaku dan pemilik video harus diperiksa forensik,” desaknya.
SMAN 1 Genteng Bungkam, Dinas Pendidikan Bungkam
Ironisnya, di saat proses hukum di Polresta Banyuwangi diduga dihambat oleh mangkirnya terduga pelaku, institusi pendidikan tempat terduga pelaku bernaung, SMAN 1 Genteng, justru memilih bungkam dan melempar tanggung jawab ke Komite Sekolah yang legalitas Berita Acaranya saja disembunyikan.
Kondisi ini diperparah dengan bungkamnya Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang hingga kini tidak menjawab konfirmasi media.
“Kami hanya minta satu: Kepastian Hukum. Korban adalah anak di bawah umur yang masa depannya hancur karena video asusila itu beredar. Jangan sampai korban harus menunggu keadilan tanpa kepastian, sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan masih tercatat sebagai siswa aktif,” pungkas Nurul Safi’i.
Ia menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun asas tersebut, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlambat proses pemanggilan dan pemeriksaan.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan terhadap terduga pelaku yang mangkir tersebut.
[Redaksi http://PRATAMAnews.com]








