Pratamanews.com – SURABAYA — Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, Kapolsek Benowo Kompol Ikhbal Gunawan, S.H., M.M. memberikan himbauan tegas kepada warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat mengantar calon warga yang akan disahkan. Himbauan tersebut disampaikan langsung di mako Polsek Benowo pada Rabu malam (25/6/2025) di wilayah Benowo, Surabaya.

Kompol Ikhbal menegaskan bahwa kegiatan arak-arakan atau konvoi massa rawan memicu gangguan ketertiban masyarakat (kantibmas), terlebih menjelang pengesahan warga PSHT yang biasanya diikuti dengan euforia berlebihan.

“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh warga PSHT di wilayah Benowo untuk tidak melakukan konvoi saat pengesahan. Hal ini demi menjaga suasana kondusif, menghindari potensi gesekan antar kelompok, dan memastikan keamanan warga secara keseluruhan,” ujar Kompol Ikhbal.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh PSHT setempat, untuk bersama-sama menciptakan suasana aman, damai, dan tertib. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan selama momen pengesahan berlangsung.

Kapolsek Benowo menambahkan, kegiatan konvoi tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum lalu lintas dan berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila menimbulkan gangguan atau insiden.

“Penyampaian aspirasi dan semangat organisasi tidak harus dilakukan dengan cara yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita hormati aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Himbauan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Benowo dalam rangka mendukung program Kapolrestabes Surabaya dalam menciptakan keamanan lingkungan, khususnya menjelang pengesahan massal organisasi pencak silat yang kerap memicu kerumunan besar.

Polsek Benowo juga membuka posko pengaduan cepat dan mengaktifkan kanal informasi masyarakat untuk memonitor pergerakan massa dan merespons laporan dengan cepat. Masyarakat diimbau segera melapor apabila melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. (Guh)