Pratamanews.com – Sidoarjo — Muchammad Ikhwan Sholeh resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh jajaran Polsek Krian ke Propam Polda Jatim pada Minggu, 6 Juli 2025. Laporan ini dilayangkan setelah dirinya dipanggil ke Polsek Krian tanpa adanya surat undangan resmi dan dipertemukan dalam sebuah mediasi yang mengarah pada tuntutan finansial, padahal ia bukan pihak yang sedang bersengketa dalam perkara tersebut.

Dalam keterangan kepada awak media, Sholeh menyampaikan bahwa pemanggilan itu terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025. Di hadapan penyidik, ia dipertemukan dengan seseorang bernama Guntur yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Febry dalam dugaan kasus penggelapan. Namun, dalam pertemuan tersebut, justru Sholeh yang dituntut membayar Rp5 juta, dan perusahaan tempat ia bekerja dituntut membayar Rp10 juta, disertai permintaan penghapusan beban penggelapan yang dituduhkan kepada Guntur.

“Setelah Guntur menyampaikan tuntutannya, saya bahkan belum sempat bicara. Saya langsung disuruh keluar oleh penyidik dengan alasan agar saya memikirkan hasil mediasi,” ujar Sholeh, seraya menyatakan bahwa pemanggilan tersebut tanpa dasar administratif yang sah.

Menurut Sholeh, tindakan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut bahwa dirinya bukan pelapor ataupun terlapor dalam kasus tersebut, namun justru dijadikan pihak yang dibebani tanggung jawab secara sepihak dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian.

“Saya bukan pihak dalam laporan itu. Tidak ada surat panggilan, tidak ada pemberitahuan resmi, tapi saya datang malah dipaksa untuk ikut mediasi dan dituntut bayar. Ini bukan jalur hukum yang seharusnya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kapolsek Krian Kompol Atma Giri ketika dikonfirmasi melalui pesan pribadi menyatakan bahwa ia akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ya Pak, nanti saya konfirmasi ke penyidik dulu. Sebagaimana proses yang sedang berlanjut. Mohon waktu ya Pak,” tulisnya.

Dalam keterangan lanjutan, Kompol Atma menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Ia juga menyebut adanya upaya mediasi karena terjadi saling lapor di antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Masalah 374 KUHP masih dalam proses. Karena ada saling lapor, maka kedua belah pihak ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. Penyidik tidak ikut dalam mediasi, tetapi memang tidak ada titik temu. Yang bersangkutan juga bersedia dilakukan interogasi atau wawancara. Perkara ini sampai sekarang masih dalam proses,” ujar Kapolsek.

Namun demikian, Sholeh membantah bahwa mediasi tersebut berlangsung netral atau berdasarkan kesepakatan bersama. Ia menganggap pemanggilan tanpa surat resmi, serta mediasi yang berisi tuntutan pembayaran dalam institusi kepolisian, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.

“Saya tidak punya masalah hukum. Tapi malam itu saya diperlakukan seperti orang bersalah. Ini mencederai rasa keadilan,” ungkapnya.

Kini, laporan Sholeh telah diterima oleh Propam Polda Jatim dan tengah dalam proses penanganan awal. Sholeh berharap agar institusi pengawas internal Polri dapat memberikan atensi terhadap peristiwa yang ia alami, demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

[4R]