PratamaNews.com
Lampung Utara │ Saat melintas didusun III Desa Isorejo, awak media menyaksikan pemandangan yang sangat miris dan memprihatinkan. (Selasa, 12 Agustus 2025)
Dimana kami menyaksikan Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan rusak, dengan salah satu sisi terkoyak, berkibar di halaman depan sekolah.
Tepatnya di halaman depan SDN 03 Isorejo, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Kondisi ini sangatlah kurang pantas, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025.
Upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dilakukan, namun Kepala Sekolah SDN 03 Isorejo Tugini S.Pd tidak dapat ditemui.
Hal ini dikarenakan, Kepala Sekolah SDN 03 Isorejo, sedang mengikuti kegiatan berkemah dengan murid para muridnya.
Kegiatan berkemah tersebut, di adakan di lapangan Desa Mulyorejo 1, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Beberapa guru pengajar yang ditemui enggan memberikan penjelasan dan mengarahkan awak media untuk bertemu dengan Kepala Sekolah.
“Kami tidak berani memberikan penjelasan, karena Kepala Sekolahnya sedang ada kegiatan berkemah. Kemah ada di Desa Mulyorejo 1.” Ucap salah seorang guru wanita, yang tidak mau namanya disebutkan.
Awak mediapun kemudian mencoba untuk menemui Kepala Sekolah SDN 03 Isorejo. Namun upaya konfirmasi kembali tidak membuahkan hasil.
Kondisi bendera yang rusak dan sobek ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf (c) mengatur bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Sebagai institusi pendidikan, sekolah seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara. Oleh karena itu, penting bagi pihak sekolah untuk segera mengganti bendera yang rusak dan melakukan pengecekan terhadap kondisi fasilitas sekolah lainnya.
Semoga saja peristiwa semacam ini bisa menjadi pembelajaran, dan tidak lagi ditemui pada unit sekolah lain yang ada di Kabupaten Lampung Utara.
(Red)




