Pratamanews.com – So’E, NTT – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengambil langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dan kelancaran roda pemerintahan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan nota kesepakatan.

Acara penandatanganan Nota Kesepakatan Strategis ini berlangsung di Ruangan Bupati TTS pada Selasa, 19/08/2025, dan dihadiri oleh Wakil Bupati TTS, Asisten Sekda, para pimpinan daerah, perwakilan badan dan bagian, serta insan pers dari berbagai media

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Pemkab TTS, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Sebagai pedoman bagi kedua belah pihak, nota kesepakatan ini akan menjadi landasan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Ruang lingkup kerjasama mencakup bantuan hukum yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Pemkab TTS, meliputi:

– Litigasi: JPN akan bertindak sebagai kuasa hukum Pemkab TTS dalam perkara perdata, baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan.

– Non-Litigasi: JPN akan memberikan jasa hukum di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa perdata.

– Tata Usaha Negara: JPN akan mendampingi Pemkab TTS sebagai tergugat atau termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan adanya nota kesepakatan ini, Pemkab TTS diharapkan dapat lebih optimal dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul, sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar. Kerjasama ini juga merupakan wujud komitmen Pemkab TTS dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Bupati TTS Eduard Markus Lioe dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU ini adalah momentum penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Nota kesepahaman ini menjadi dasar hukum bagi kerjasama yang lebih erat antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri dalam berbagai bidang, khususnya dalam hal penanganan masalah hukum, perdata, dan tata negara,” ujarnya.

Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri diharapkan dapat memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, serta bantuan hukum yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Saya berharap seluruh jajaran dapat memanfaatkan nota kesepakatan ini dengan sebaik-baiknya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Mari kita jadikan nota kesepakatan ini sebagai sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.

[pieter]