PALEMBANG  || PratamaNews.com || Pratama news.com Dinas Pendidikan Kota Palembang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memenuhi hak anak atas identitas kependudukan melalui penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini menyasar anak-anak mulai usia 0 tahun hingga 16 tahun sebagai bentuk identitas resmi sebelum mereka memiliki KTP di usia 17 tahun, dilaksanakan di tk kemala Bhayangkari Palembang.

 

“Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Andalusia, menjelaskan bahwa KIA memiliki fungsi yang sama seperti KTP, hanya diperuntukkan bagi anak-anak. “Kalau orang dewasa berusia 17 tahun memiliki KTP, maka anak-anak di bawah usia 17 tahun punya KIA sebagai identitas. Jadi sejak kecil mereka sudah tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan,” ujarnya,rabu (17/09/2025).

 

“yang diwawancarai oleh awak media Ia menambahkan, saat ini program penerbitan KIA sudah dijalankan di berbagai sekolah, termasuk di TK Kemala Bhayangkari, Palembang. Di sekolah tersebut, tercatat sebanyak 76 anak telah menerima KIA.

 

“Andalusia menjelaskan, mekanisme penerbitan KIA dilakukan secara sederhana. Data anak diinput melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Disdukcapil untuk penerbitan kartu. “Dengan begitu, seluruh anak di satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP di Palembang bisa mendapatkan KIA,” terangnya.

 

“Keberadaan KIA dinilai penting karena selain sebagai identitas resmi, kartu ini juga akan menjadi dasar nomor induk kependudukan (NIK) anak saat mereka dewasa nanti. “KIA ini bermanfaat untuk banyak keperluan, misalnya saat mendaftar sekolah, layanan kesehatan, hingga ketika kelak berusia 17 tahun dan membuat KTP, NIK yang digunakan tetap sama,” jelas Andalusia.

 

“Melalui program sinergi ini, Dinas Pendidikan dan Disdukcapil berharap seluruh anak di Kota Palembang dapat terlayani dan memiliki identitas sejak dini.(Tiem)