PratamaNews.com
Labuhanbatu │ Terkait laporan atas peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan di Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan, 20 September 2025 kemarin.
Polres Labuhanbatu langsung bergerak. Dua pelaku berinisial R dan P berhasil diamankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan main hakim sendiri.
“Semua yang terlibat akan kami kejar. Tidak ada kompromi terhadap aksi premanisme di jalanan,” ujarnya.
Kejadian ini bukan hanya soal pengeroyokan. Peristiwa tersebut membuka mata bahwa praktik debt collector masih kerap dilakukan dengan kekerasan, meski aturan hukum sudah melarangnya.
Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak.
Terlebih jika dengan cara merendahkan martabat manusia di jalanan. Namun kenyataannya, debt collector masih leluasa bertindak bak “Penguasa Jalanan.”
Diwaktu yang sama, Ketum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyampaikan kecaman keras.
“Saya sangat mengecam tindakan ini. Wartawan adalah pilar demokrasi, tugas mereka dilindungi undang-undang. Apa yang terjadi di Labuhanbatu bukan hanya kekerasan, tapi juga pembungkaman pers,” tegasnya.
Rino juga menegaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan intimidasi terhadap korban.
“Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang mencoba menekan atau membungkam insan pers. AKPERSI berdiri penuh di belakang korban,” lanjutnya.
Semua berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Perusahaan leasing yang memberi kewenangan kepada debt collector juga harus ikut bertanggung jawab.
Selain itu, operasi “Sapu Bersih” terhadap praktik debt collector ilegal di jalanan sangat dinantikan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan wartawan tidak boleh diintimidasi. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu.




