So’e, TTS  || PratamaNews.com ||  Arman Tanono, S.H., kuasa hukum dari para Amaf Amanuban, mendesak Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Amanuban.

 

Arman Tanono saat diwawancarai di Alun-alun Kota So’E pada Selasa, 23 September 2025, mengatakan, “Desakan ini muncul terkait dengan acara penobatan yang dilakukan oleh Bupati TTS terhadap Yonatan Nubatonis pada 15 September 2025 di Tubuhue, yang dianggap sebagai tindakan pembohongan publik.” Ucapnya.

 

Menurut Arman Tanono, tindakan Bupati TTS tersebut telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan berpotensi berdampak lebih besar. “Kami telah melaporkan hal ini ke DPRD TTS dan meminta agar Bupati segera dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Arman Tanono.

 

Dalam RDP tersebut, pihak Amaf Amanuban ingin mempertanyakan dasar penobatan yang dilakukan, serta meminta Bupati untuk mencabut kembali penobatan tersebut dan menarik kembali pilu yang telah dikenakan kepada Yonatan Nubatonis.

 

“Kami melihat video yang beredar, dan sangat jelas bahwa ada prosesi penobatan dan serah terima pilu. Klaim Bupati bahwa beliau hanya menghadiri undangan adalah tidak benar,” tegas Arman Tanono.

 

Jika dalam RDP nanti Bupati TTS bersedia meminta maaf secara terbuka dan mengembalikan pilu yang telah dikenakan, maka pihak Amaf Amanuban akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Namun, jika tidak ada itikad baik dari Bupati, maka langkah hukum akan diambil.

 

“Harapan kami, Bupati segera menyadari kesalahannya, meminta maaf kepada masyarakat TTS, khususnya masyarakat Amanuban, dan bersikap netral sebagai seorang pemimpin,” pungkas Arman Tanono.

 

DPRD TTS diharapkan segera merespons permintaan RDP ini mengingat urgensi permasalahan yang dapat memicu konflik sosial yang lebih luas. (Ady)