Soe (NTT) || PratamaNews.com || Sejumlah warga Desa Salbait, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan pendampingan dari Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), Doni Tanoen, S.E., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh beberapa aparat Desa Salbait. Laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS pada Sabtu, 27 September 2025, dengan nomor registrasi LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT.
Minggu,28/9/2025
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan terhadap warga penerima bantuan beras pangan. Yang diduga di lakukan oleh sekertaris Desa Salbait CS, pada tanggal 29 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di kediaman Demitrius Oematan, warga Desa Salbait, sejumlah warga dipanggil dengan dalih sebagai penerima bantuan beras.
“Warga yang datang diminta untuk mengeluarkan KTP dan berpose memegang karung beras yang telah disiapkan. Namun, setelah sesi foto, beras bantuan tersebut tidak diberikan kepada mereka,” ungkap salah seorang warga dalam laporannya.
Kejadian serupa juga menimpa Nikolas Tola pada tanggal 6 September 2025, menambah daftar panjang dugaan korban penipuan ini.
Menanggapi hal ini, Ketua FPDT, Doni Tanoen, S.E., menyampaikan apresiasi kepada Polres TTS atas penerimaan laporan tersebut. “Kami berterima kasih kepada Polres TTS melalui SPKT yang telah menerima laporan masyarakat Salbait terkait dugaan penipuan ini. Modusnya sangat meresahkan, di mana warga diminta berfoto dengan karung yang ternyata berisi jerigen dan tempat ludah,” ujarnya.
Doni Tanoen juga menyoroti potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang mengatur tentang ancaman pidana penjara hingga 4 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Kami berharap laporan ini mendapat atensi publik dan Polres TTS dapat menindaklanjuti kasus ini secara transparan, adil, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tegas Doni Tanoen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres TTS belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti laporan ini. (Ady)




