BANYUWANGI  || PratamaNews.com || Proyek pembangunan saluran u-ditch di Jalan Losari, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi, tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Devire Asia dengan nilai kontrak sebesar Rp69.430.000 itu diduga tidak sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Karya. Sejumlah warga sekitar menilai pekerjaan tersebut dilakukan secara asal-asalan dan tidak memperhatikan standar teknis yang semestinya diterapkan. (24/12/2025)

Beberapa warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak pelaksana di lapangan. Mereka menilai hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ukuran dan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Namun, pengawas lapangan atau mandor dari CV. Devire Asia disebut jarang terlihat di lokasi proyek dan cenderung menghindar ketika dimintai penjelasan oleh warga. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa pengawasan terhadap proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Selain itu, warga juga menyoroti kualitas material yang digunakan dalam pembangunan saluran u-ditch tersebut. Beberapa bagian saluran terlihat tidak rata dan sebagian sisi tampak mulai retak meski proyek belum lama selesai dikerjakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil pekerjaan tidak akan bertahan lama dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar area proyek.

 

Menurut pengakuan warga, mereka telah berupaya melaporkan kondisi tersebut kepada pihak kelurahan dan kecamatan. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait. Warga berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dan keuangan daerah.

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cipta Karya muncul karena pelaksanaan proyek dinilai tidak mengikuti prosedur teknis dan administrasi yang berlaku. UU tersebut menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyimpangan, pihak pelaksana dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, diharapkan lebih kompeten dalam melakukan pengawasan dan pencairan anggaran proyek. Pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan dan menurunkan kualitas hasil pembangunan. Selain itu, proses pencairan dana seharusnya dilakukan setelah hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang telah ditetapkan.

 

Kasus proyek u-ditch di Jalan Losari ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam setiap kegiatan pembangunan daerah. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek oleh CV. Devire Asia perlu segera dilakukan agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran serupa yang merugikan publik. ( Taufiq )