PratamaNews.Com – Krian [SDA] – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan kembali mencuat, kali ini menimpa Koperasi Pratama Putra Sejahtera. Seorang karyawan koperasi, H W, dilaporkan ke Polsek Krian atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian finansial bagi koperasi.

Rabu [26/02/2025].

Laporan tersebut diajukan oleh pihak koperasi melalui kuasa hukum mereka, Rizky Ardiyanto, SH, yang menegaskan bahwa ada indikasi kuat tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Pihak koperasi berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil sehingga tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Dugaan Modus Penggelapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H W diduga memanfaatkan posisinya sebagai karyawan koperasi untuk melakukan penggelapan dana. Jumlah kerugian yang ditimbulkan sudah disampaikan secara resmi kepada pihak berwajib, pihak koperasi menyatakan bahwa tindakan ini telah menyebabkan gangguan signifikan terhadap keuangan dan operasional koperasi.

Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang disengaja. Kami akan menempuh jalur hukum agar keadilan bisa ditegakkan,” ujar Rizky Ardiyanto, SH, kuasa hukum koperasi.

Modus operandi yang dilakukan oleh H W masih dalam proses lebih lanjut. Namun, dugaan awal menyebutkan bahwa penggelapan ini melibatkan pemanfaatan akses keuangan koperasi untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan yang sah.

Salah satu pengurus koperasi Ecko Wiyono mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian ini.

Kami bergabung dengan koperasi ini karena percaya dengan sistem dan pengelolaannya. Jika ada pengurus yang menyalahgunakan kepercayaan tersebut, tentu sangat mengecewakan. Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan ada transparansi dalam prosesnya,” ujarnya.

Payung Hukum: Pasal 374 KUHP

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kasus penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan atau kepercayaan khusus diatur dalam Pasal 374 KUHP, yang merupakan bentuk pemberatan dari Pasal 372 KUHP tentang penggelapan biasa.

Pasal 374 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang menggelapkan barang atau uang yang berada dalam penguasaannya karena jabatannya dapat dijerat dengan hukuman lebih berat. Jika terbukti bersalah, H W berpotensi menghadapi hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Rizky Ardiyanto, SH, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan anggota koperasi terhadap sistem yang seharusnya dikelola dengan profesional dan transparan.

Kepercayaan anggota adalah aset terbesar dalam sebuah koperasi. Jika ada penyalahgunaan wewenang seperti ini, maka akan sangat merugikan, tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga dari segi reputasi koperasi itu sendiri,” tambahnya.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sementara itu, anggota koperasi berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil. Beberapa dari mereka juga mendesak agar ada perbaikan sistem pengelolaan keuangan di koperasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Kami ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Kami berharap pihak berwenang bisa menangani perkara ini dengan serius,” ujar salah satu anggota koperasi lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi koperasi-koperasi lain agar menerapkan sistem pengawasan keuangan yang lebih ketat. Keberadaan mekanisme kontrol yang kuat, seperti audit berkala dan transparansi dalam pengelolaan dana, diharapkan bisa menjadi solusi untuk mencegah penyalahgunaan keuangan di masa mendatang.

Tim kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pembaruan seiring dengan berjalannya proses hukum.

 

[FLA]