JOMBANG  ||PratamaNews.com || Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan bahan peledak serta senjata pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konferensi pers tersebut digelar pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 10.30 WIB, bertempat di Lobi Satreskrim Polres Jombang.

 

Dalam konferensi pers itu, Polres Jombang membeberkan keberhasilan menggagalkan potensi aksi tawuran yang melibatkan sejumlah pemuda dengan membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan jenis bondet. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah aksi kekerasan sejak dini.

 

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, petugas piket Polres Jombang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya konvoi sekelompok pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi mendapati sejumlah pemuda membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran cukup panjang. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bom bondet yang telah dirakit. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang diduga berkaitan dengan perakitan bahan peledak tersebut.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda. Tersangka MRH (16), seorang pelajar asal Desa Mentoroas, Kecamatan Gudo, diketahui membawa senjata tajam. KNL (17), pelajar asal Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, berperan dalam merakit bom bondet. Sementara itu, IF (21), pelajar asal Dusun Pulo Wetan, Desa Pulolor, Kabupaten Jombang, serta ANHK (18), pelajar asal Dusun Karangtengah, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, juga kedapatan membawa senjata tajam. Identitas tersangka yang masih di bawah umur disamarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi S 4025 QK, satu buah hoodie warna hitam, satu buah celana pendek motif loreng putih abu-abu, tiga buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 150 sentimeter, sembilan buah bom rakitan jenis bondet yang siap digunakan, serta satu ikat plastik sisa bahan obat mercon.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka yakni membawa senjata tajam dan bom bondet yang rencananya akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran. Aksi tersebut diduga akan melibatkan oknum dari beberapa kelompok dan perguruan silat, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan 7 tahun.

 

Polres Jombang menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kekerasan yang dapat meresahkan warga. Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera, menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.

 

Polres Jombang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi terciptanya Kabupaten Jombang yang aman, tertib, dan damai. (Siti Zulaikah)