Soe, TTS || PratamaNews.com ||  Kasus dugaan intimidasi dan perusakan yang dilakukan oleh oknum manager Koperasi Obor Mas bersama kelompoknya terhadap seorang janda, Domina Selan, di Desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menuai kecaman keras dari advokat Ampera Seke Selan, SH.M.H. Minggu, 08/03/2025

 

Advokat yang juga merupakan keluarga korban ini mengecam tindakan Manager Obormas, YSP, bersama para anggotanya yang diduga melakukan perusakan dan pengancaman terhadap nasabah.

 

Ampera Seke Selan menyatakan bahwa tindakan pelaku yang juga merupakan pimpinan dari koperasi terkait, yang masuk dengan cara kekerasan, adalah perbuatan pidana murni yang mengandung unsur pemberatan.

 

“Selain melakukan perusakan, mereka juga memberikan ancaman dan intimidasi kepada nasabah agar segera membayar kredit pinjaman. Padahal, tunggakan tersebut kurang lebih baru masuk bulan kedua. Akibatnya, sang nasabah yang merupakan seorang janda terpaksa meminjam uang dari tetangga dan telah membayar lunas. Mengapa kejadian pidana semacam ini bisa terjadi?” ujar Ampera Seke Selan dengan nada geram.

 

Lebih lanjut, Ampera Seke Selan mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. pihak terkait Obormas juga mungkin akan dikenai sanksi karena tidak sesuai dengan prosedur atau standar operasional.

 

“Semua hal yang berkaitan dengan prosedur atau kode etik akan menjadi dasar laporan tersebut. Jika dugaan pidana terbukti, hal itu juga akan menjadi bukti bagi OJK. Jika semua ini terbukti benar, pihak terkait bisa dikenai sanksi berat, masuk dalam daftar hitam (blacklist), bahkan diproses secara pidana,” tegasnya.

 

Pihaknya merasa dirugikan dan di lecehkan karena secara psikologis orang tua ( korban ) terganggu dan malu. oleh karena itu pihak terkait Obormas harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka

dan berharap agar pihak kepolisian, khususnya penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), dapat menangani perkara ini dengan serius dan tuntas. (Ady)