Pratamanews.com

Lampung Utara ǁ Polemik dugaan penyimpangan anggaran di Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, hingga kini belum menunjukkan titik terang.

Sejumlah persoalan yang mencuat ke publik dinilai belum terselesaikan secara tuntas, sehingga mendorong desakan agar pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) segera mengambil langkah tegas dan terukur.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada 20 April 2026, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya terkait penyaluran hak-hak aparat desa serta realisasi pembangunan.

BLT DD Tersalurkan, Namun Persoalan Lain Mengemuka

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memang telah dilaksanakan.

Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta menyelesaikan berbagai persoalan lain yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Salah satu yang paling mencolok adalah belum terbayarkannya gaji aparat desa secara penuh. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hingga saat ini, pembayaran gaji baru terealisasi untuk dua bulan saja, sementara sisa hak aparat desa masih tertunggak.

Janji Pelunasan Gaji Sebelum Idul Adha

Ironisnya, pihak pemerintah desa kembali membuat perjanjian baru terkait pelunasan kekurangan gaji tersebut.

Dalam kesepakatan yang beredar, disebutkan bahwa sisa gaji aparat desa akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M mendatang.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan aparat desa, yang selama ini menggantungkan penghasilan mereka dari anggaran tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

Pembangunan Desa Mandek Sejak 2025

Tidak hanya persoalan gaji, realisasi pembangunan desa juga menjadi perhatian serius. Hingga kini, sejumlah program pembangunan yang direncanakan sejak tahun 2025 belum terealisasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa.

Minimnya progres pembangunan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai ke mana aliran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Landasan Hukum dan Potensi Pelanggaran

Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, pengelolaan dana desa wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang menegaskan kewajiban kepala desa dalam mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata kelola keuangan desa secara rinci.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.

Apabila terbukti terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dengan konsekuensi hukum yang serius.

Desakan untuk Penegakan Hukum

Melihat kondisi yang ada, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Ashari,  berharap agar Inspektorat Kabupaten Lampung Utara segera melakukan audit menyeluruh.

Selain itu, Kejaksaan Negeri juga diminta untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Langkah cepat dan transparan dari aparat pengawas dan penegak hukum dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa pengelolaan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Cahaya Makmur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang mencuat.

Kasus ini diharapkan segera mendapatkan kejelasan, sehingga tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.