LAMPUNG || PratamaNews.com || Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Lampung menemukan 156 handphone milik warga binaan yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,4 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu penipuan online terbesar yang melibatkan narapidana.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Helfi Assegaf, pihak kepolisian menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka membuat akun media sosial palsu dan menyamar sebagai anggota Polri maupun TNI untuk mendekati korban yang mayoritas perempuan. Dengan identitas palsu tersebut, para pelaku membangun kepercayaan dan menjalin hubungan secara daring dengan para korban. (14/05/2026)
Setelah berhasil menjalin kedekatan, para pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, aktivitas tersebut direkam oleh pelaku untuk dijadikan alat pemerasan. Rekaman inilah yang kemudian menjadi senjata utama dalam aksi kejahatan mereka.
Pada tahap selanjutnya, korban dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri atau Polisi Militer TNI AD. Korban diancam bahwa rekaman video call mereka akan disebarluaskan jika tidak mengirimkan sejumlah uang. Tertekan dan takut aib mereka tersebar, banyak korban yang akhirnya memenuhi tuntutan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menemukan bahwa sebanyak 137 warga binaan diduga terlibat dalam sindikat penipuan ini dengan ratusan korban yang tersebar di berbagai daerah. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 156 handphone, pakaian dinas Polri, rekening bank, kartu ATM, hingga rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan.
Para pelaku kini dijerat dengan UU ITE, pasal pornografi, dan pasal penipuan. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan online dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal melalui media sosial, meskipun mengaku sebagai aparat penegak hukum.




