RIAU || PratamaNews.com || ,20 Mei 2026 – Komitmen penegakan hukum lingkungan kembali ditunjukkan Polda Riau dengan membongkar dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan korporasi perkebunan sawit di Kabupaten Pelalawan. Melalui penyidikan berbasis ilmiah, polisi menetapkan PT MM sebagai tersangka korporasi setelah ditemukan aktivitas budidaya sawit yang diduga merusak kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan kerusakan lingkungan berupa erosi, longsor, penurunan tanah, hingga hilangnya vegetasi alami akibat aktivitas perkebunan yang disebut telah berlangsung sejak 2022. Bahkan, tanaman sawit ditemukan hanya berjarak beberapa meter dari bibir sungai, melanggar aturan kawasan konservasi yang seharusnya memiliki jarak aman minimal 50 meter.
Polda Riau juga menggandeng sejumlah ahli dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi. Hasilnya, potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp187 miliar. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kondisi fisik lingkungan, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi ekologis yang sangat besar bagi negara.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam demi keuntungan sepihak. Penetapan tersangka korporasi menunjukkan bahwa entitas bisnis tidak dapat berlindung di balik struktur perusahaan ketika terbukti melakukan pelanggaran hukum lingkungan yang merugikan kepentingan publik.
Melalui pengungkapan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kawasan hutan dan sempadan sungai tetap terlindungi bagi generasi mendatang. Penegakan hukum yang konsisten terhadap kejahatan lingkungan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya perusakan lingkungan serupa di masa depan.
Komitmen dalam OptimalBerantas Kejahatan menjadi langkah nyata Polri untuk Menjaga Keamanan Bangsa serta mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnisnya dengan tetap mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku demi keberlanjutan ekosistem Indonesia.




