BANYUWANGI |PratamaNews.com | Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) tentang sinergi pelayanan administrasi kependudukan, penguatan keluarga maslahah, isbat nikah terpadu, dan perlindungan hak sipil masyarakat. Penandatanganan MoA tersebut dilaksanakan di Hedon Cafe and Resto Banyuwangi, Rabu (17/6/2026).

 

MoA ditandatangani oleh Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa’adah, dan Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi, H. Saifudin. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan serta meningkatkan perlindungan hak-hak sipil warga.

 

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Banyuwangi, H. Saifudin, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai dokumen kependudukan.

 

“Dengan adanya kerja sama ini, kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat akan semakin cepat dan mudah. Kami berharap sinergi antara Disdukcapil dan LKKNU dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah, sehingga tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kependudukan,” ujarnya.

 

Menurutnya, jaringan organisasi Nahdlatul Ulama yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan desa akan menjadi mitra strategis dalam mendukung percepatan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, akta kematian, hingga pembaruan data kependudukan.

 

Sementara itu, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa’adah, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen LKKNU dalam memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan legalitas keluarga dan perlindungan hak-hak sipil.

 

Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak juga akan mengembangkan program Isbat Nikah Terpadu, pendampingan administrasi bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, penerbitan dokumen kependudukan pasca-isbat, serta integrasi pelayanan antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Disdukcapil.

 

Selain itu, ruang lingkup kerja sama mencakup program Keluarga Maslahah, pelayanan jemput bola di pesantren, masjid, mushala, kantor MWCNU, desa dan kelurahan, serta berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya administrasi kependudukan bagi masyarakat.

 

Kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini diharapkan mampu meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan, mempercepat pelayanan administrasi, menurunkan angka perkawinan tidak tercatat, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Banyuwangi.

 

Acara penandatanganan MoA berlangsung penuh semangat kolaborasi dan menjadi bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi.