BANYUWANGI || PratamaNews.com || Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi bersama BAZNAS Banyuwangi memperkuat sinergi dalam mendukung **Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah)** yang diinisiasi Kementerian Agama Republik Indonesia. Sinergi tersebut diwujudkan melalui pematangan pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dan Pengadilan Agama Banyuwangi sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.
Pembahasan program tersebut dilaksanakan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat BAZNAS Banyuwangi, Jumat (19/6/2026), sebagai tindak lanjut atas kerja sama antar-lembaga yang telah dibangun untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, pencatatan perkawinan, dan administrasi kependudukan.
Rapat dihadiri Ketua BAZNAS Banyuwangi Dwiyanto beserta jajaran pimpinan, Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Kepala KUA Cluring Gufron Mustofa yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua APRI Kabupaten Banyuwangi, didampingi Bendahara APRI Khoirud Dawam dan Kepala KUA Singojuruh. Turut hadir Sekretaris Pengadilan Agama Banyuwangi Soleh, S.H., Dewan Pakar LKKNU Syafaat, serta jajaran pengurus LKKNU.
Ketua BAZNAS Banyuwangi, Dwiyanto, didampingi Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Elly Irwan Suryanto dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi Muh. Khozin, menyampaikan bahwa BAZNAS siap mendukung pembiayaan pelaksanaan isbat nikah bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi kriteria sebagai mustahik.
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
*”BAZNAS siap bersinergi agar masyarakat yang kurang mampu tetap dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan keluarga,”* ujar Dwiyanto.
Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa Program Isbat Nikah Terpadu dirancang sebagai layanan terpadu yang mengintegrasikan proses penetapan isbat nikah, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan implementasi nyata Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Nikah) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai dasar perlindungan hukum bagi keluarga.
Sementara itu, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Gufron Mustofa menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban yang memiliki implikasi penting terhadap perlindungan hak-hak suami, istri, dan anak.
Berdasarkan data sementara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, terdapat sekitar 190 pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Data tersebut akan terus diverifikasi melalui Kantor Urusan Agama di seluruh kecamatan sebagai dasar pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu.
Pengadilan Agama Banyuwangi menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan program melalui penyelenggaraan pelayanan perkara isbat nikah, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, mengapresiasi kolaborasi yang terbangun antara LKKNU, BAZNAS, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama. Menurutnya, sinergi tersebut merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi perkawinan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga melalui kepastian hukum.
Pada tahap awal, Program Isbat Nikah Terpadu akan memprioritaskan sekitar 190 pasangan yang telah terdata. LKKNU juga membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang belum memiliki buku nikah untuk mengikuti program melalui mekanisme pendataan yang dilakukan bersama KUA dan pemerintah desa.
Dalilatus Saadah berharap seluruh unsur pemerintah, badan otonom dan lembaga di lingkungan PCNU Banyuwangi, serta masyarakat dapat mendukung Gerakan Sadar Pencatatan Nikah sehingga semakin banyak keluarga yang memperoleh legalitas perkawinan, perlindungan hukum, dan dokumen administrasi kependudukan secara lengkap. (Tiem)




