Pratamanews.com

Jakarta ǁ Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) resmi memberhentikan dengan tidak hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus.

Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pers. 22 Juni 2026

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 di Jakarta.

Bersamaan dengan itu, DPP AKPERSI juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 untuk pelaksanaan rapat pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus guna memastikan keberlangsungan roda organisasi sesuai AD/ART.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi internal terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

“AKPERSI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun aturan organisasi,” tegasnya.

DPP AKPERSI menyatakan bahwa sejak keputusan diterbitkan, seluruh hak, kewenangan, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir.

Organisasi juga mengimbau seluruh pihak agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti aktivitas yang mengatasnamakan jabatan tersebut.

Selain itu, DPP AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga marwah organisasi, memperkuat pengawasan internal di seluruh daerah, serta mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa AKPERSI menempatkan integritas organisasi, kepentingan publik, dan penegakan hukum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.