MALANG  || PratamaNews.com ||  Penetapan CV. Viva Tunggal sebagai pemenang tender proyek konstruksi dibatalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada akhir Juni 2026. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa atau SPPBJ yang terbit pada 24 Juni 2026 dinyatakan batal, dan kontrak dinyatakan gagal. (12/07/2026)

 

Dalam surat pemberitahuan PPK, pembatalan didasarkan pada dugaan pelanggaran Pakta Integritas BAB III IKP 4.1. PPK menyebut ada ketidaksesuaian pada Surat Dukungan Vendor tertanggal 26 Mei 2026. PPK juga melakukan klarifikasi lapangan pada 29 Juni 2026 untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

 

Namun pihak CV. Viva Tunggal menilai pembatalan itu tidak sesuai prosedur. Kuasa perusahaan, Achmad Amirudin, mengatakan surat dukungan vendor tidak termasuk syarat dokumen penawaran dalam dokumen pemilihan. Menurutnya, dokumen itu baru dipersyaratkan saat penandatanganan kontrak. Pihak vendor yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi tertulis bahwa surat dukungan tersebut benar adanya.

 

Kronologi menunjukkan rentang waktu yang sangat singkat antara penetapan pemenang dan pembatalan. Setelah SPPBJ terbit 24 Juni 2026 dan Berita Acara Persiapan Kontrak 25 Juni 2026, muncul Surat Justifikasi Teknis dari Konsultan Pengawas pada 26 Juni 2026. Proses kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi dan Berita Acara Tindak Lanjut pada 30 Juni 2026 yang memutuskan pembatalan.

 

CV. Viva Tunggal menduga PPK sengaja mencari alasan untuk menggugurkan perusahaan. Pihaknya menyoroti keterlibatan Konsultan Pengawas yang membuat justifikasi langsung kepada penyedia. “Dalam konstruksi, konsultan hanya berkomunikasi dengan PPK. Jika ada keraguan terhadap subkon atau vendor, PPK cukup meminta penggantian, bukan membatalkan pemenang,” ujar Achmad.

 

Atas kejadian ini, CV. Viva Tunggal menyatakan akan mengajukan sanggahan resmi ke PPK. Perusahaan berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Mereka meminta proses ditinjau ulang agar tidak menimbulkan preseden pembatalan sepihak yang merugikan penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang.

 

Hingga saat ini dan berita ini di layangkan pihak RSUD belum memberikan jawaban melalui chat wa waktu di konfirmasi awak media melalui chat wa hanya menjawab “Perkenan mohon waktu utk memberikan respon berkaitan dengan surat tersebut kami sedang berproses komunikasi dengan pihak legal dari para pihak dimaksud.