Pratamanews.com

Lampung Utara – Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mengungkap secara rinci kronologi serta motif di balik kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Yang berujung pada meninggalnya seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Herawati, memaparkan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan resmi diterima pada 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan R sebagai pelaku.

“Kerja sama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Kedua tersangka berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus ini bermula ketika keluarga korban tidak lagi dapat menghubungi korban selama beberapa hari.

Pada Jumat (10/7/2026), seorang saksi memberi tahu bahwa rumah korban tampak gelap dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi.

Keesokan harinya kondisi rumah masih tidak menunjukkan aktivitas. Karena merasa khawatir, pelapor bersama salah seorang kerabat mendatangi kediaman korban pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah beberapa kali mengetuk pintu depan tanpa respons, mereka memeriksa bagian belakang rumah. Di lokasi tersebut tercium aroma tidak sedap dan pintu belakang diketahui dalam keadaan terbuka. Saat memasuki rumah, korban ditemukan telah meninggal dunia di antara ruang tengah dan dapur dengan tangan serta kaki terikat.

Petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk pemeriksaan awal sebelum penyelidikan dilanjutkan.

Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Tersangka “SA” lebih dahulu ditangkap di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui beraksi bersama rekannya berinisial “R”.

Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap “R” di kawasan Stasiun Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres menambahkan, saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa rencana melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dicetuskan oleh tersangka SA. Sementara motif utama kejahatan dipicu persoalan ekonomi akibat terlilit utang dari aktivitas judi online.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui uang hasil kejahatan digunakan untuk melunasi utang, kembali bermain judi online, dan membeli narkotika,” terang Kapolres.

Dalam proses penangkapan tersangka R, petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sisa sabu, beserta alat hisap. Pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.

Selain itu, polisi mengungkap bahwa tersangka R merupakan residivis kasus penadahan yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, telepon genggam Infinix Smart 20. Pakaian yang digunakan para pelaku, sebuah golok, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari lokasi kejadian, penyidik juga mengamankan barang milik korban berupa kalung emas dengan liontin huruf “B”, pakaian korban, gigi palsu, dan beberapa barang lainnya guna mendukung proses pembuktian.

Kapolres menjelaskan, autopsi dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan menemukan adanya luka memar, lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta sejumlah tanda kekerasan lainnya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban diduga meninggal akibat asfiksia atau kekurangan suplai oksigen menuju otak. Tim forensik memperkirakan korban telah meninggal sekitar lima hingga tujuh hari sebelum jasadnya ditemukan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun sesuai pasal yang dipersangkakan.