Pratamanews.com // SURABAYA // Boleh jadi sekarang ini Dr Moch Gati.S.H.,CTA.,M.H., makan tidak enak,tidur pun tidak akan nyenyak, sebagai bagian dari penegak hukum ,dirinya diduga jelas menggelapkan uang masyarakat senilai 520 Juta, tidak main main, peristiwa ini sekira tahun 2021, hingga orangtua korban yang diduga ditipu oleh Gati alias Sakti meninggal dunia ditahun 2023.
Polda Jawa Timur mengeluarkan LP/B/964/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan status TERLAPOR Dr.Moch GATI.S.H.,CTA.,M.H.,

Siapa yang tidak mengenal Dr Moch Gati .S.H.,CTA .M.H., seorang Advokat yang berkantor diwilayah Kabupaten Mojokerto ,Desa Lespadangan , Gati yang biasa dipanggil Sakti ini menurut alamat KTPnya berdomisili di wilayah Kec Wiyung Kota Surabaya.
Saya ini Pak dijanjikan oleh Pak Sakti ( Gati ) pada tahun 2021 untuk masuk menjadi pegawai kejaksaan, namun baru ujian SKD saya sudah gugur ,” Ujar Hisyam
Awalnya saya ini diimingi oleh Pak Gati , dijanjikan masuk sebagai ASN Kejaksaan, waktu itu sekitar tahun 2021 , saya ,ibu ,Abah dan tetangga datang ke rumah Pak GATI yang ada di babatan GG V Kec Wiyung Kota Surabaya
” Kamu tenang saja,saya ini jaringan pusat, baik biro SDM atau Kejagung ,” Ujar Hisyam menirukan omongan Gati saat itu
Namun sejak tahun 2021, setelah dirinya gagal, tetap disarankan GATI untuk ikut P3 K ditahun 2022, akhirnya saya ikut lagi sebagaimana arahan dari Pak GATI, namun ditahun 2022 , ” tidak lolos lagi,” Ujar Hisyam kepada kuli tinta
Ditahun 2023 sekitar bulan April , ibu saya akhirnya meninggal dunia, Pak GATI malah menutup informasi, ganti nomor HP, setiap saya datangi ke rumahnya ,dirinya selalu tidak ada,” total kerugian sebesar 520.000.000 ( lima ratus dua puluh juta rupiah ) ,” ungkapnya
Ditahun 2024 sampai Juli 2026 ini Pak GATI sangat sulit untuk saya temui, terakhir malah berbohong, kalau dirinya sedang mengupayakan saya masuk ke PERTAMINA dan KEMENSOS, nyatanya sampai hari ini semua hanya angin lalu,” ujar Hisyam memelas
Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,saat diminta tanggapannya ,” Hukum itu buta, tidak pandang bulu, jangankan advokat ,Jampidsus ,Kadiv Propam, mantan Kapolda saja bisa masuk penjara, asal cukup bukti bukti nya melakukan kejahatan,” Ujar nya

Kita ini sebagai bagian dari penegak hukum sebagaimana amanat UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak boleh melacurkan profesi, menyengsarakan masyarakat, apalagi melakukan perbuatan culas, menipu, menjanjikan masuk sebagai ASN atau lainnya,unsur dan rangkaian kebohongannya sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 486,dan 492 sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2003 Tentang KUHP ,” Urai Didi
Kami berharap perkara ini diusut tuntas agar menjadi pembelajaran bagi para oknum oknum advokat yang bermental keparat, bermental makelar kasus , tidak membela rakyat yang tertindas malah melakukan upaya upaya culas, ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku, ” Ujarnya
Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,mengatakan ,” Tidak boleh itu seorang Pengacara atau Advokat melakukan hal hal culas,menipu masyarakat, dengan cara cara yang dilarang oleh aturan hukum, harusnya sebagai bagian dari PENEGAK HUKUM,Advokat berani terdepan membela keadilan,bagi rakyat,benteng bagi masyarakat yang mencari keadilan, membela kepentingan rakyat,agar tetap tegaknya hukum secara adil,beradab dan bermartabat,” Ujar Didi

(Redho Fitriyadi)




