MALANG  || PratamaNews.com || Dugaan manipulasi membayangi proyek fasilitas kesehatan RSUD Kota Malang senilai Rp2,8 miliar dengan kode paket 10131716000. Kejanggalan mencuat akibat adanya ketidaksesuaian data dan pergantian pemenang lelang secara mendadak pada tahapan krusial penetapan kontrak.

 

Pelaksanaan tender dinilai janggal setelah kemenangan CV VIVA TUNGGAL dianulir secara sepihak. Posisi pemenang kemudian dialihkan kepada CV REXA BANGUN UTAMA, meski CV VIVA TUNGGAL sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang evaluasi teknis dan administrasi. Keputusan itu memicu kerugian materiil dan imateriil bagi perusahaan.

 

Upaya sanggahan hingga somasi telah dilayangkan CV VIVA TUNGGAL kepada pihak RSUD. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi yang memuaskan. Pihak perusahaan menilai proses diskualifikasi tidak berdasar dan sarat kepentingan.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D DPRD Kota Malang, Kamis (16/7/2026), Direktur Utama RSUD Kota Malang dr. Rina Istarowati memberikan klarifikasi. Alasan perubahan pemenang disebut karena hasil survei lapangan yang tidak memenuhi kualifikasi. “Vendor mengaku punya gudang di Gresik atau Sidoarjo, saat dicek tidak ada. Kantor di Bekasi atau Tangerang juga fiktif,” ujar Eko Herdiyanto, http://S.AP., Ketua Komisi D menirukan penjelasan Dirut.

 

Namun pernyataan lisan itu diduga tidak didukung data otentik. Berdasarkan penelusuran di lapangan, CV VIVA TUNGGAL diketahui masih memiliki kantor dan gudang aktif. Hanya saja belum melakukan pembaruan alamat secara administratif. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait validitas verifikasi yang dilakukan panitia tender RSUD.

 

Ketua Komisi D Eko Herdiyanto menyoroti proses pergantian pemenang di menit-menit akhir. Ia menduga ada intervensi dari konsultan perencana atau pengawas dengan dalih harga penawaran terlalu rendah. “Kami minta semua proses dibuka. Jangan sampai ada pengondisian,” tegas Eko.

 

Eko juga mengakui adanya desakan waktu agar Dana Alokasi Khusus (DAK) segera terserap. Jika terlambat, dana tersebut terancam ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Alasan itu yang disebut menjadi dasar RSUD melakukan penaikan ke vendor cadangan. “Tapi apakah vendor pertama benar-benar tidak punya gudang atau hanya pindah alamat, ini masih titik debat,” lanjutnya.

 

Usai hearing, upaya awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak RSUD justru menemui jalan buntu. Dirut dan jajaran manajemen diduga menghindari wartawan dan bergegas meninggalkan lokasi. Sikap menghindar itu dinilai menambah kecurigaan publik terhadap transparansi proyek.

 

Komisi D mendesak RSUD Kota Malang mematuhi regulasi pengadaan dan segera membuka seluruh dokumen diskualifikasi. Proyek Gedung Cathlab, CT Scan, dan ruang Citotoxic harus segera berjalan agar bantuan alat kesehatan dari Kemenkes bisa dimanfaatkan. “Siapa pun pemenangnya urusan teknis. Yang penting jangan ada intervensi yang mencederai integritas,” pungkas Eko. Publik kini menanti bukti konkret dan itikad baik RSUD menanggapi somasi dari CV VIVA TUNGGAL. (Tiem)