Sidoarjo // Pratamanews.com // Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 54.612.42 di Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Buduran, yang diduga menjadi lokasi pengisian berulang BBM subsidi jenis Solar menggunakan barcode berbeda untuk kepentingan pihak tertentu.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, dua orang yang dikenal dengan nama Didin dan Oji diduga berperan sebagai pengendali armada truk boks berwarna kuning-putih yang melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang.
Modus yang diduga digunakan ialah memanfaatkan barcode ganda/cadangan sehingga satu kendaraan dapat memperoleh Solar subsidi berkali-kali.
Apabila dugaan tersebut benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan diduga telah merampas hak masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, apabila terbukti terdapat keterlibatan oknum operator SPBU dalam memfasilitasi pengisian berulang tersebut, maka perbuatan itu dapat menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang wajib diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi, sejumlah ketentuan hukum berpotensi diterapkan, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja), mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf b UU Migas, mengenai kegiatan pengangkutan BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Pasal 53 huruf c UU Migas, mengenai penyimpanan BBM tanpa izin usaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja membantu atau mempermudah terjadinya tindak pidana tersebut, penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai fakta yang terungkap dalam penyidikan.
Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang diawasi oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga, karena subsidi energi hanya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang telah ditetapkan pemerintah.
Aparat Diminta Bongkar Jaringan
Masyarakat berharap Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, BPH Migas, serta PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman CCTV, data transaksi barcode, riwayat pengisian kendaraan, serta dugaan keterlibatan pihak internal SPBU apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.
Jika dugaan tersebut dibiarkan, praktik mafia Solar tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak para nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat lain yang menjadi penerima sah BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU 54.612.42, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
Apabila nantinya hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak lain yang diduga memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.
(Wan/lan)






