Kedepankan Preemtif, Preventif, dan Penegakan Hukum Terukur

 

JAKARTA |🌏PratamaNews.com🇮🇩 ||  Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Pendekatan yang digunakan mengedepankan sisi humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum.

 

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri _Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., http://M.I.Kom._ Ia menyebut sebagai institusi negara hukum, Polri menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.(03/09/2026)

 

“Dalam setiap pengamanan aksi penyampaian pendapat, kami menempatkan keselamatan masyarakat dan penghormatan terhadap HAM sebagai prioritas utama,” ujar Brigjen Trunoyudo.

 

Dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas, Polri menerapkan tiga langkah utama. Pertama adalah _Upaya Preemtif_. Langkah ini dilakukan melalui deteksi dini, edukasi, literasi, serta kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

 

Kedua, _Upaya Preventif_. Polri menghadirkan personel di lapangan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Tujuannya memberikan rasa aman sekaligus memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

 

Ketiga, _Upaya Penegakan Hukum_. Tindakan hukum dilakukan secara terukur dan hanya menjadi langkah terakhir. Ini diberlakukan apabila terjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan masyarakat, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.

 

Polri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, dan turut berpartisipasi menciptakan suasana yang aman dan kondusif.

 

Untuk memudahkan layanan, masyarakat dapat melaporkan kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui _SuperApp Presisi Polri_ dan layanan darurat _Polisi 110_. Polri memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.