Pratamanews.com

Lampung Utara – Penyelidikan kasus dugaan pencurian sepeda motor yang sempat berjalan lebih dari satu tahun akhirnya membuahkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial AM, yang diduga terlibat dalam hilangnya sepeda motor Honda Vario milik seorang karyawan swasta.

AM diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Polisi menemukan keberadaannya di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, yang merupakan tempat orang tua AM bekerja.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Herawati menjelaskan, penangkapan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini dicari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Herawati.

Perkara ini berawal dari kejadian pada Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Makan D’ACAI, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Saat kejadian, sebuah sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL dilaporkan dibawa pergi. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, AM yang ketika itu diketahui bekerja di pondok makan tersebut diduga membawa kendaraan milik korban.

Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Korban juga disebut telah berupaya menghubungi AM, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan sepeda motor tersebut. Sepeda motor yang dilaporkan hilang memiliki nomor rangka MH1JF3119AK139698 dan nomor mesin JF31E-0138742.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Laporan polisi kemudian dibuat pada 17 Juni 2025 untuk meminta penanganan dan penyelidikan atas kasus tersebut. Menurut Herawati, sejak laporan diterima, petugas tidak berhenti melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan,” jelasnya.

Usai ditangkap, AM langsung dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami keterangan yang diperoleh guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Sementara itu, sepeda motor Honda Vario yang dilaporkan hilang hingga kini belum berhasil diamankan. Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan tersebut serta mendalami kemungkinan fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

Dalam penanganan kasus ini, AM diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ketentuan peralihan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.